BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?

Raman Krisna - Jumat, 02 Oktober 2026 22:30 WIB
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika gugatan mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024 dikabulkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zuhri saat menanggapi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:

Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait pencalonan Gibran serta sejumlah konsekuensi hukum lainnya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan akhir persidangan.

MK menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian pada 2 Oktober 2026.

Zuhri menilai MK dapat mengambil pendekatan progresif dalam memeriksa persoalan tersebut.

"Jika MK progresif dan tidak kacamata kuda, sangat bisa diskualifikasi. Berani atau tidak? Soalnya menyangkut keabsahan dari dokumen syarat-syarat seorang Cawapres saat akan ikut kontestasi Pilpres Tahun 2024. Itu celah bagi MK," tegasnya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Zuhri, MK tidak seharusnya hanya menggunakan pendekatan positivistik dan legal-formal dalam memeriksa perkara tersebut.

Namun, dia juga menyebut apabila MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, putusan tetap dapat menjadi momentum untuk memberikan terobosan hukum.

"Bagi MK, ini adalah momentum bagi demokrasi, hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Jika tidak berani diskualifikasi, minimal dan/atau setidaknya buat terobosan hukum dalam pertimbangan dan amar putusannya. Buat bahan rekomendasi revisi UU Pemilu di Komisi II DPR," jalas Ketua Umum Lembaga Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi (LPKKD) Indonesia itu.

Zuhri juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.

Dia menilai proses verifikasi administrasi dan faktual harus dilakukan secara lebih baik sesuai mandat Undang-Undang Pemilu.

"Pada sisi lain, sifat pengawasan dari Bawaslu adalah rekomendasi. Akan tetapi, pasca adanya Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025, sifat rekomendasi sama dengan putusan. Bawaslu harus lebih berani dalam sistem pengawasan terhadap kinerja dari KPU," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan telah memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran pada 2023.

KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang dirujuknya.

Bawaslu juga menyampaikan dalam persidangan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu menyatakan pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.

Zuhri mengatakan konsekuensi hukum perkara tersebut akan bergantung pada amar putusan MK, termasuk jika permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Menurut dia, apabila permohonan dikabulkan dan berujung pada diskualifikasi, ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden dalam kondisi kekosongan jabatan dapat menjadi relevan.

Ia juga menyebut adanya mekanisme pengajuan calon wakil presiden oleh Presiden untuk kemudian dipilih oleh MPR.

"Lalu jika sebagian saja? Ini pintu masuk buat pemakzulan Gibran yang dapat dibawa ke ranah konstitusi atas dasar 3 klaster, bisa dimakzulkan dari sebab Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Melalui proses politik bernegara mulai Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945," papar Zuhri.

Sementara jika MK menolak permohonan, Zuhri mengatakan putusan tersebut tetap dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu.

"Khusus bagi KPU soal verifikasi administrasi dan faktual. Bagi Bawaslu agar lebih berani memberikan pengawasan, sudah ada dasar sifat rekomendasi Bawaslu bersifat putusan sesuai Putusan MK No.104 Tahun 2025," jelasnya.

Persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian hakim MK Arsul Sani dalam persidangan.

Arsul menyoroti perbedaan dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah dengan dokumen dari kementerian yang menangani pendidikan tinggi.

"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sini lah problemnya Pak," kata Arsul Sani.

Menurut Arsul, dokumen dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara eksplisit menyebut penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran.

"Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyetaraannya tidak setara Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah [ijazah]nya," tuturnya.

Arsul kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan surat dari Kemendikdasmen yang menyatakan pengetahuan Gibran dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan.

"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan," ujarnya.

Arsul kemudian mempertanyakan bentuk dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen tersebut dan objek yang dinyatakan setara.

"Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini," kata Arsul.

Menurut Arsul, perbedaan pemaknaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini diperiksa MK.

"Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini," lanjutnya.

Arsul bahkan mengatakan para hakim perlu mencermati secara mendalam makna dokumen tersebut.

"Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ini ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini."

"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengernyitkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tuturnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK mencatat agenda persidangan perkara tersebut berlangsung sejak September 2026 dengan tahapan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, hingga pembuktian.

Hasil akhir perkara dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada putusan yang akan dibacakan MK.* (tb/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
Nanik Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Anwar Usman No Comment soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Biarkan Mereka yang Menyelesaikan, Saya Sudah di Luar
Reshuffle, Konsolidasi Prabowo-Jokowi
Wantimpres Prabowo Lebih Gemuk, Pengamat: Pembagian Tugas Harus Jelas
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru