BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?

Raman Krisna - Jumat, 02 Oktober 2026 22:30 WIB
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dia menilai proses verifikasi administrasi dan faktual harus dilakukan secara lebih baik sesuai mandat Undang-Undang Pemilu.

"Pada sisi lain, sifat pengawasan dari Bawaslu adalah rekomendasi. Akan tetapi, pasca adanya Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025, sifat rekomendasi sama dengan putusan. Bawaslu harus lebih berani dalam sistem pengawasan terhadap kinerja dari KPU," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan telah memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran pada 2023.

KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang dirujuknya.

Bawaslu juga menyampaikan dalam persidangan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu menyatakan pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.

Zuhri mengatakan konsekuensi hukum perkara tersebut akan bergantung pada amar putusan MK, termasuk jika permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Menurut dia, apabila permohonan dikabulkan dan berujung pada diskualifikasi, ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden dalam kondisi kekosongan jabatan dapat menjadi relevan.

Ia juga menyebut adanya mekanisme pengajuan calon wakil presiden oleh Presiden untuk kemudian dipilih oleh MPR.

"Lalu jika sebagian saja? Ini pintu masuk buat pemakzulan Gibran yang dapat dibawa ke ranah konstitusi atas dasar 3 klaster, bisa dimakzulkan dari sebab Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Melalui proses politik bernegara mulai Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945," papar Zuhri.

Sementara jika MK menolak permohonan, Zuhri mengatakan putusan tersebut tetap dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu.

"Khusus bagi KPU soal verifikasi administrasi dan faktual. Bagi Bawaslu agar lebih berani memberikan pengawasan, sudah ada dasar sifat rekomendasi Bawaslu bersifat putusan sesuai Putusan MK No.104 Tahun 2025," jelasnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
Nanik Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Anwar Usman No Comment soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Biarkan Mereka yang Menyelesaikan, Saya Sudah di Luar
Reshuffle, Konsolidasi Prabowo-Jokowi
Wantimpres Prabowo Lebih Gemuk, Pengamat: Pembagian Tugas Harus Jelas
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru