BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Eks Kepala BBPJN

Adelia Syafitri - Selasa, 13 Oktober 2026 10:26 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Eks Kepala BBPJN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.

"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya terdiri atas mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Kemudian, tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut

Berikut daftar delapan tersangka yang diungkap KPK:

- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut.
- Dicky Erlangga, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Faisal, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- Heri Handoko, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
- T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.
- Manaek Manalu, mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.

Menurut Budi, Munson Hutauruk menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan.

Penyidik masih mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ujar Budi.

KPK belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun jumlah uang yang diduga diterima dalam pengembangan penyidikan ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran
Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Usai Sita Rp106 Miliar
Sumut Siaga Bencana! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 31 Daerah, Bobby Minta Warga Waspada
Kabar Baik! Sumut Dapat 15.011 Bantuan Bedah Rumah pada 2026, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Laporan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah Medan Belum Tuntas, Yaspetia Minta PWNU Turun Tangan
Kabar Baik untuk Warga Medan! Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp55 Ribu, Ayam Potong Rp35 Ribu per Kg
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru