BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Di Tengah Bencana, Dana BNPB Diduga Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati: Iblis Pun Minder

Abyadi Siregar - Jumat, 16 Oktober 2026 16:08 WIB
Di Tengah Bencana, Dana BNPB Diduga Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati: Iblis Pun Minder
Tersangka berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan publik.

Di tengah berbagai daerah yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

Baca Juga:

Ia meminta KPK menelusuri apakah dugaan korupsi dana kebencanaan yang disebut berlangsung sejak 2022 juga terjadi ketika Indonesia menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19.

KPK sebelumnya menangkap 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Mereka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Abdullah mengatakan, KPK perlu menelusuri waktu dan kondisi ketika dugaan tindak pidana tersebut berlangsung untuk mengetahui apakah ketentuan mengenai pemberatan hukuman dalam perkara korupsi dapat diterapkan.

"Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut," ujar Abdullah, Kamis (15/10/2026).

Abdullah merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk ketika terjadi bencana alam nasional.

Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi memiliki persyaratan dan tantangan hukum yang ketat, termasuk persoalan hak asasi manusia (HAM).

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tanjabtim Beri Imbauan Karhutla, Narkoba, dan Judi Online Usai Salat Jumat
Titik Api Mencekam di Sadu-Berbak, Tanjabtim Usul Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang
Dua Kali Mangkir! KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banda Aceh dan Aceh Besar, Warga Diimbau Pakai Masker dan Waspadai ISPA
Dampak Kabut Asap di Danau Toba: Dishub Simalungun Pastikan Kapal Beroperasi Normal
Tangani Kabut Asap Karhutla, Wali Kota Medan Rico Waas Siagakan Puskesmas dan Bagikan 1.800 Kotak Masker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru