BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Di Tengah Bencana, Dana BNPB Diduga Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati: Iblis Pun Minder

Abyadi Siregar - Jumat, 16 Oktober 2026 16:08 WIB
Di Tengah Bencana, Dana BNPB Diduga Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati: Iblis Pun Minder
Tersangka berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu sol Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarisbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional," tutur dia.

Menurut Abdullah, dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan merupakan persoalan serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Ia menyayangkan dugaan korupsi tersebut, terlebih ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan.

"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," ucap Abdullah.

"Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan," sambungnya menegaskan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebut pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa keadaan tertentu merupakan kondisi yang dapat menjadi dasar pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi.

Kondisi itu meliputi ketika negara berada dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang, ketika terjadi bencana alam nasional, apabila korupsi dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana, atau ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti setiap kasus korupsi yang berkaitan dengan dana bencana otomatis dapat dijatuhi hukuman mati.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tanjabtim Beri Imbauan Karhutla, Narkoba, dan Judi Online Usai Salat Jumat
Titik Api Mencekam di Sadu-Berbak, Tanjabtim Usul Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang
Dua Kali Mangkir! KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banda Aceh dan Aceh Besar, Warga Diimbau Pakai Masker dan Waspadai ISPA
Dampak Kabut Asap di Danau Toba: Dishub Simalungun Pastikan Kapal Beroperasi Normal
Tangani Kabut Asap Karhutla, Wali Kota Medan Rico Waas Siagakan Puskesmas dan Bagikan 1.800 Kotak Masker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru