Proyek Ratusan Juta Disorot, Titi Darurat di Batu Bara Bikin Betor Terperosok dan Warga Menjerit
BATU BARA Proyek pembangunan jembatan yang disebut menelan anggaran ratusan juta rupiah di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai s
PERISTIWA
"Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu sol Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarisbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional," tutur dia.
Menurut Abdullah, dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan merupakan persoalan serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Ia menyayangkan dugaan korupsi tersebut, terlebih ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan.
"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," ucap Abdullah.
"Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan," sambungnya menegaskan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebut pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa keadaan tertentu merupakan kondisi yang dapat menjadi dasar pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi.
Kondisi itu meliputi ketika negara berada dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang, ketika terjadi bencana alam nasional, apabila korupsi dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana, atau ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti setiap kasus korupsi yang berkaitan dengan dana bencana otomatis dapat dijatuhi hukuman mati.
BATU BARA Proyek pembangunan jembatan yang disebut menelan anggaran ratusan juta rupiah di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai s
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek kawasan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Fitri Agus Karokaro, meminta majeli
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Ind
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Sejumlah petani di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mengeluhkan kelangkaan pupuk s
EKONOMI
BIREUEN Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, mewisuda 227 lulusan program Sarjana (S1) dan Magiste
PENDIDIKAN
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang melepas keberangkatan 159 jemaah umrah PT Hasanah Wisata Travel (
AGAMA
MEDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik atau
PEMERINTAHAN