BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut

Nurul - Selasa, 20 Oktober 2026 12:59 WIB
Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
Konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh. (foto: alehhh22/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh, dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara setelah unggahannya mengenai dugaan tawaran uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perbincangan di media sosial.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang disebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Namun, kebenaran tuduhan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Baca Juga:

Belum ada kesimpulan bahwa informasi yang disampaikan Aleh merupakan berita bohong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait konten kreator tersebut.

"Ya, benar sudah ada laporannya. Saat ini tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, Selasa (20/10/2026).

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah unggahan Aleh di Instagram menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang menawarkan sejumlah uang agar persoalan kabut asap tidak dibahas di media sosial.

Ferry mengatakan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sedang mendalami laporan yang masuk.

Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang melaporkan Aleh maupun dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.

Ketika ditanya mengenai identitas pelapor, Ferry menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan Direktur Reserse Siber Polda Sumut.

"Intinya sudah ada laporan yang masuk dan sedang kita selidiki. Untuk identitas pelapor nanti saya tanyakan dulu ke Direktur Siber," ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi akan mendalami informasi yang beredar dan mengumpulkan bukti untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana.

Status sebagai pihak terlapor tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari unggahan video klarifikasi Aleh melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Dalam video tersebut, Aleh mengungkapkan adanya dugaan tawaran kerja sama pembuatan konten dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Tawaran itu disebut datang melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang hanya diketahui berinisial R.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diunggah Aleh, kerja sama tersebut berkaitan dengan pembuatan video Reels Instagram berdurasi 60 detik.

Namun, tawaran tersebut diduga memiliki syarat tertentu.

Aleh disebut diminta tidak membuat konten apa pun yang membahas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan selama masa kampanye berlangsung.

Konten kerja sama tersebut juga disebut harus diunggah paling lambat pada 20 Oktober 2026.

Pengakuan itu kemudian menjadi sorotan karena muncul ketika sejumlah wilayah Sumatera Utara sedang menghadapi persoalan kabut asap akibat karhutla.

Meski demikian, kebenaran tawaran uang Rp80 juta tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Identitas seseorang berinisial R, keaslian percakapan WhatsApp, serta pihak yang diduga berada di balik tawaran itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra, Ihwan Ritonga, meminta kepolisian menyelidiki pengakuan Aleh.

Ihwan menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menimbulkan dugaan dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menurut dia, penyelidikan harus dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat pihak yang menawarkan uang agar seorang konten kreator tidak membicarakan dampak karhutla.

Sebaliknya, apabila pengakuan tersebut tidak benar, polisi juga perlu memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi.

"Jika benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, maka oknum tersebut harus ditangkap. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak berwenang tetap harus mengambil langkah hukum yang tepat apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Ihwan menegaskan bahwa penyelidikan perlu dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.

Ia juga meminta polisi menelusuri sosok berinisial R yang diduga menghubungi Aleh melalui WhatsApp.

Pemeriksaan terhadap komunikasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah benar terdapat tawaran kerja sama yang disertai permintaan tidak membahas persoalan kabut asap.

Persoalan dugaan tawaran uang kepada konten kreator tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan informasi mengenai bencana kebakaran hutan dan lahan.

Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Utara sebelumnya telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan sempat menerapkan pembelajaran jarak jauh untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik.

Dalam situasi tersebut, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kualitas udara, dampak kesehatan, serta langkah pemerintah dalam menangani karhutla.

Karena itu, dugaan adanya permintaan kepada seseorang agar tidak membicarakan persoalan kabut asap perlu diperiksa secara objektif.

Namun, penyelidikan juga harus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

Baik pengakuan Aleh maupun tuduhan penyebaran hoaks terhadap dirinya tidak dapat langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut kini menjadi pihak yang menangani laporan terhadap Rahmat Hidayat alias Aleh.

Sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari identitas pelapor, keaslian percakapan WhatsApp, hingga ada atau tidaknya pihak yang benar-benar menawarkan uang Rp80 juta.

Polisi juga perlu memastikan apakah unggahan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau merupakan penyampaian informasi yang masih memerlukan verifikasi.

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Belum tersedia pula tanggapan terbaru Aleh secara khusus mengenai laporan polisi yang telah masuk.

Kasus ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua persoalan penting, yakni hak masyarakat memperoleh informasi tentang bencana dan tanggung jawab penyebar informasi di media sosial.

Pengungkapan perkara secara terbuka dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tawaran Rp80 juta sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil.* (mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Penembakan Doni Pacek, Terduga Pelaku dari Ormas yang Sama
Dituding Ada Temuan BPK pada 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Perumda Tirtanadi Bantah: Hoaks!
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Kabut Asap Mulai Membaik, Sekolah di Sumut Kembali Belajar Tatap Muka Rabu 21 Oktober 2026
Anggota Pemuda Pancasila Tewas Ditembak dalam Mobil di Tanjung Morawa, Polda Sumut Dalami Dugaan Konflik Antar Ormas
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru