Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Adapun dua bidang tanah dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 disebut selama ini dikelola oleh GRIB Jaya.
Perbedaan klaim kepemilikan tersebut membuat kepastian hukum atas lahan menjadi persoalan utama.
Pemerintah perlu memastikan status tanah berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, serta keputusan hukum yang relevan sebelum pembangunan dilakukan.
Di satu sisi, pembangunan rusun ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak merugikan pihak yang terbukti memiliki hak atas tanah tersebut.
Hingga status kepemilikan lahan dipastikan, rencana pembangunan 1.000 unit rusun di Tanah Abang masih menghadapi kendala.
Persoalan ini juga menempatkan transparansi administrasi pertanahan dan kepastian hukum sebagai isu penting dalam penyelesaian sengketa.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.