BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Selain Sentil Nusron, Hercules Murka ke Maruarar soal Sengketa Lahan Tanah Abang: Kau Harus Tahu Diri!

Dharma - Jumat, 23 Oktober 2026 12:50 WIB
Selain Sentil Nusron, Hercules Murka ke Maruarar soal Sengketa Lahan Tanah Abang: Kau Harus Tahu Diri!
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, meluapkan kemarahannya kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hercules mempersoalkan klaim kepemilikan tanah yang disebut Maruarar sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Perselisihan tersebut mencuat setelah Maruarar berencana memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:

Namun, status kepemilikan tanah masih menjadi sengketa karena selain diklaim PT KAI, lahan tersebut juga diklaim oleh Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding peninggalan era kolonial Belanda.

Dalam video pernyataan yang diunggah di akun Instagram GRIB Jaya pada Kamis, 22 Oktober 2026, Hercules menyatakan bahwa tanah tersebut bukan lahan kosong yang bisa begitu saja diklaim pihak lain.

Ia mengaku telah mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan tersebut.

"Kamu tahu enggak Ara (sapaan akrab Maruarar Sirait), tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang," kata Hercules dalam sebuah video pernyataan yang diunggah di akun Instagram GRIB Jaya, Kamis (22/10/2026).

Hercules juga menyampaikan peringatan langsung kepada politikus yang akrab disapa Ara tersebut.

"Saya peringatkan saudara Ara Sirait, hei Ara Sirait, kau harus tahu diri," ucap Hercules dengan nada meninggi.

Tak hanya Maruarar, Hercules juga melontarkan kritik kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam video terpisah yang diunggah GRIB Jaya, Hercules menyinggung persoalan transparansi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh jajaran Kementerian ATR/BPN.

Hercules mengaku mengenal Nusron secara pribadi. Namun, ia menilai persoalan pertanahan yang melibatkan anak buah Nusron perlu mendapat perhatian serius.

"Wahid (Nusron Wahid) itu teman saya, tapi dia sombong dia. Lampri itu teman saya, yang (Direktur) Jenderal yang kemarin (ditangkap KPK)," ucap Hercules.

Lampri yang dimaksud Hercules adalah mantan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan HGB Summarecon.

Hercules mengklaim telah memperingatkan Lampri sebelum penangkapan tersebut.

Ia mengaku pernah mendatangi kantor BPN di Bogor dan menghubungi pejabat itu untuk menyampaikan kekhawatirannya mengenai perubahan status sertifikat tanah.

"Sebelum dia ditangkap, aku datangi BPN Bogor, aku telepon dia. Aku telepon Lampri. Eh Jenderal, kamu hati-hati ini tanah Summarecon ini hak milik diubah jadi HGB," kata Hercules.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Nusron agar mengawasi persoalan tersebut.

"Bilang sama Nusron hati-hati. Ini tanah Summarecon itu harusnya sertifikat hak milik (SHM milik warga), diubah HGB. Ini hati-hati kamu Lampri. Kalau enggak sebentar lagi ditangkap lo. Jadi Anda enggak sampai dua minggu (betul-betul) ditangkap. Ya kan?" kata dia lagi.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Hercules mengenai peringatannya kepada pejabat ATR/BPN sebelum penangkapan.

Dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah tetap harus merujuk pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Hercules kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan masalah administrasi pertanahan yang berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan.

Menurut dia, perubahan status sertifikat tanah perlu diawasi agar tidak merugikan pemilik yang memiliki hak atas tanah tersebut.

"Nah makanya kemarin peristiwa lagi masalah Summarecon, pada ditangkapin semua, dan masih menyeret nama besarnya. Dari setikat hak miliknya ahli waris diubah jadi HGB," beber Hercules.

Ia menilai Menteri ATR/BPN harus ikut bertanggung jawab atas persoalan yang melibatkan jajaran kementeriannya.

"Saya agak emosi gitu loh, agak emosi, agak marah. Menteri Nusron itu harus dimintai pertanggungjawaban. Karena ini anak buahnya yang berbuat. Masa menteri nggak tahu," tegasnya.

Hercules mengatakan sengketa tanah dapat muncul ketika terdapat persoalan dalam pencatatan atau penerbitan dokumen pertanahan.

Dalam perkara di Tanah Abang, ia mengklaim berada di pihak ahli waris yang menurutnya memiliki hak atas lahan tersebut.

"Tapi memang juga sampai hari ini masih, kalau lihat-lihat begini masih marah, masih emosi saja gitu kan," ucap Hercules.

Perselisihan antara Hercules dan GRIB Jaya dengan PT KAI mengenai lahan di Tanah Abang bukan persoalan baru.

Sengketa kepemilikan tanah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kembali menjadi perhatian setelah Kementerian PKP merencanakan pembangunan hunian vertikal di lokasi itu.

Pemerintah berencana membangun 1.000 unit rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut ditujukan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan biaya lebih terjangkau.

Namun, rencana pembangunan belum dapat dilanjutkan karena status kepemilikan lahan masih dipersengketakan.

PT KAI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut.

Sementara itu, Sulaiman Effendi mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan dengan menunjukkan dokumen Eigendom Verponding, yaitu dokumen hak atas tanah yang berasal dari masa pemerintahan kolonial Belanda.

Adapun dua bidang tanah dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 disebut selama ini dikelola oleh GRIB Jaya.

Perbedaan klaim kepemilikan tersebut membuat kepastian hukum atas lahan menjadi persoalan utama.

Pemerintah perlu memastikan status tanah berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, serta keputusan hukum yang relevan sebelum pembangunan dilakukan.

Di satu sisi, pembangunan rusun ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak merugikan pihak yang terbukti memiliki hak atas tanah tersebut.

Hingga status kepemilikan lahan dipastikan, rencana pembangunan 1.000 unit rusun di Tanah Abang masih menghadapi kendala.

Persoalan ini juga menempatkan transparansi administrasi pertanahan dan kepastian hukum sebagai isu penting dalam penyelesaian sengketa.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Geger! Kapal MT Global 168 Diduga Bawa 1 Ton Ketamine di Selat Malaka, 7 WNI dan 1 WNA Diamankan
Buka-bukaan di Sidang! Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Rp 900 Juta: Rp 500 Juta Utang, Sisanya Fee Proyek
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI