BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Siasat Licik Penyelundup 1,16 Ton Ketamin di Sumut: Pakai Kapal Mongolia Milik Perusahaan Malaysia

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Oktober 2026 18:44 WIB
Siasat Licik Penyelundup 1,16 Ton Ketamin di Sumut: Pakai Kapal Mongolia Milik Perusahaan Malaysia
Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida di perairan Sumut diketahui berbendera Mongolia dan terdaftar atas nama perusahaan di Malaysia. (Foto: wasantarapos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam penelusuran pergerakannya, kapal tersebut diketahui berangkat dari Pasir Gudang menuju Port Klang, Malaysia. Di Port Klang, kapal melakukan bunker, yakni pengisian persediaan air dan bahan bakar sebelum melanjutkan pelayaran.

Setelah beberapa hari berada di Port Klang, kapal bergerak menuju Laut Andaman. Di kawasan tersebut, kapal diduga melakukan ship-to-ship atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.

Suyudi mengatakan pola tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

"Nah, ini modus para penyelundup itu seperti itu. Mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah Laos dan sebagainya," ungkapnya.

"Ada kapal pembawa barang dan ada penerima. Begitu habis, nanti diisi lagi, terus saja begitu. Ini tentunya butuh kejelian, kesabaran, keuletan kita semua, ya," lanjut Suyudi.

Kapal MT Global 168 diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur terkait lainnya. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia masih berstatus saksi.

Ketujuh ABK tersebut masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44). Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk mengetahui peran setiap awak kapal dalam pelayaran dan pengangkutan barang tersebut.

Tersangka TSM disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran nomor urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Polri masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dan pengendali kapal. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.* (km/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Janji Sikat Habis Premanisme Ormas Usai Bentrok Berdarah di Tanjung Morawa, 6 Orang Ditangkap
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, Bobby Nasution Singgung Status Sumut
Dana Transfer Pusat ke Sumut Dipangkas Rp 1,125 Triliun pada 2027, Timur Tumanggor Minta Bapenda Genjot PAD
Kapal Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Ternyata Terdaftar atas Nama Perusahaan Malaysia
Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru