Goyang Syarat Pendidikan Gibran! Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru UTS Insearch Lapor ke Bawaslu
JAKARTA Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pem
POLITIK
Dalam penelusuran pergerakannya, kapal tersebut diketahui berangkat dari Pasir Gudang menuju Port Klang, Malaysia. Di Port Klang, kapal melakukan bunker, yakni pengisian persediaan air dan bahan bakar sebelum melanjutkan pelayaran.
Setelah beberapa hari berada di Port Klang, kapal bergerak menuju Laut Andaman. Di kawasan tersebut, kapal diduga melakukan ship-to-ship atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.
Suyudi mengatakan pola tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
"Nah, ini modus para penyelundup itu seperti itu. Mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah Laos dan sebagainya," ungkapnya.
"Ada kapal pembawa barang dan ada penerima. Begitu habis, nanti diisi lagi, terus saja begitu. Ini tentunya butuh kejelian, kesabaran, keuletan kita semua, ya," lanjut Suyudi.
Kapal MT Global 168 diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur terkait lainnya. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia masih berstatus saksi.
Ketujuh ABK tersebut masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44). Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk mengetahui peran setiap awak kapal dalam pelayaran dan pengangkutan barang tersebut.
Tersangka TSM disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran nomor urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Polri masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dan pengendali kapal. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.* (km/dh)
JAKARTA Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pem
POLITIK
BANDA ACEH Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd., M.I.Kom., mengisi kuliah tamu di Un
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Bentrokan yang diduga melibatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut bersilaturahmi sekaligus diskusi program pemberdayaa
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPANULI TENGAH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ESS (42) tewas setelah terlindas truk tronton di Jalan SibolgaBarus Km 45
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menjad
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap penggarap film Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada 27 Oktober 2026. Pemanggilan
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) masih menyelidiki asalusul pistol Pindad Combat kaliber 9 milimeter yang digunakan dalam penembakan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat surplus beras sebanyak 27.633 ton pada Oktober 2026. Capaian tersebut didukung produksi b
EKONOMI
DELI SERDANG Sebanyak 32 santri dan santriwati Pondok Pesantren Mazilah Darussalam diduga mengalami keracunan setelah mengikuti peringat
PERISTIWA