BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Siasat Licik Penyelundup 1,16 Ton Ketamin di Sumut: Pakai Kapal Mongolia Milik Perusahaan Malaysia

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Oktober 2026 18:44 WIB
Siasat Licik Penyelundup 1,16 Ton Ketamin di Sumut: Pakai Kapal Mongolia Milik Perusahaan Malaysia
Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida di perairan Sumut diketahui berbendera Mongolia dan terdaftar atas nama perusahaan di Malaysia. (Foto: wasantarapos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat karena diduga membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) di perairan Sumatera Utara (Sumut) diketahui berbendera Mongolia dan terdaftar atas nama perusahaan di Malaysia. Polri kini mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dan pihak-pihak yang mengendalikan kapal tersebut dalam dugaan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan identitas kapal tersebut saat konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri, kapal tersebut bernama MT Global 168 dan sebelumnya tercatat menggunakan nama Suo Shiomaru nomor 08. Kapal tanker itu dibangun pada 1993 dengan nomor IMO 9078347 dan nomor MMSI 4576155.

Baca Juga:

Kapal tersebut memiliki panjang sekitar 57 meter, lebar 9,02 meter, kapasitas kotor atau gross tonnage (GT) 370, serta daya angkut mati atau deadweight tonnage (DWT) sekitar 726–776 ton.

Suyudi mengatakan kapal itu terdaftar atas nama Makmur Marine Petroleum sebagai registered owner atau pemilik terdaftar. Perusahaan tersebut tercatat beralamat di Suite S11 dan S12, lantai 5, Menara TJB, Jalan Syekh Muhammad Mufti, Bandar Johor Bahru, 80000 Johor, Malaysia.

"Terkait dengan manajemen, tim gabungan telah mengidentifikasi, bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau registered owner yaitu Makmur Marine Petroleum," ujar Suyudi.

Menurutnya, informasi mengenai identitas dan perusahaan pemilik terdaftar kapal tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.

"Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi maupun pihak-pihak pengendali di balik jaringan internasional ini," tegasnya.

Suyudi juga menjelaskan bahwa perubahan nama kapal menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyelidikan. Kapal MT Global 168 diketahui sebelumnya menggunakan nama berbeda.

"Inilah salah satu strategi para penyelundup, selalu mengubah-ubah nama kapal, selalu," kata Suyudi.

Ia menambahkan, perubahan nama kapal kerap ditemukan dalam sejumlah pengungkapan kasus yang ditangani aparat.

"Kita dari berbagai pengungkapan penangkapan kapal, selalu fenomena ini terjadi. Kapal itu diubah-ubah namanya untuk mengelabui petugas, ya," sambungnya.

Dalam penelusuran pergerakannya, kapal tersebut diketahui berangkat dari Pasir Gudang menuju Port Klang, Malaysia. Di Port Klang, kapal melakukan bunker, yakni pengisian persediaan air dan bahan bakar sebelum melanjutkan pelayaran.

Setelah beberapa hari berada di Port Klang, kapal bergerak menuju Laut Andaman. Di kawasan tersebut, kapal diduga melakukan ship-to-ship atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.

Suyudi mengatakan pola tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

"Nah, ini modus para penyelundup itu seperti itu. Mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah Laos dan sebagainya," ungkapnya.

"Ada kapal pembawa barang dan ada penerima. Begitu habis, nanti diisi lagi, terus saja begitu. Ini tentunya butuh kejelian, kesabaran, keuletan kita semua, ya," lanjut Suyudi.

Kapal MT Global 168 diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur terkait lainnya. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia masih berstatus saksi.

Ketujuh ABK tersebut masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44). Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk mengetahui peran setiap awak kapal dalam pelayaran dan pengangkutan barang tersebut.

Tersangka TSM disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran nomor urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Polri masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dan pengendali kapal. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.* (km/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Janji Sikat Habis Premanisme Ormas Usai Bentrok Berdarah di Tanjung Morawa, 6 Orang Ditangkap
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, Bobby Nasution Singgung Status Sumut
Dana Transfer Pusat ke Sumut Dipangkas Rp 1,125 Triliun pada 2027, Timur Tumanggor Minta Bapenda Genjot PAD
Kapal Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Ternyata Terdaftar atas Nama Perusahaan Malaysia
Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru