Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUALA LUMPUR — Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji sebesar 860,3 juta ringgit atau sekitar Rp3,7 triliun pada Senin, 14 September 2026.
Politisi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang menjabat pada era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak pada 2009-2018 itu menghadapi tiga dakwaan terkait dugaan penyelewengan dana investasi properti di Arab Saudi sepanjang 2015 hingga 2017.
Jamil membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang dibuat selama menjabat sebagai menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dewan Tabung Haji dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Keputusan-keputusan yang dibuat selama masa jabatan saya sebagai menteri didasarkan pada rekomendasi resmi dari dewan Tabung Haji dan sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga," tegas Jamil Khir Baharom, dikutip dari Channel News Asia.
Penetapan Jamil sebagai terdakwa menjadikannya pejabat dengan posisi tertinggi yang terseret dalam skandal lembaga pengelola tabungan haji tersebut.
Tabung Haji saat ini mengelola tabungan lebih dari 9,8 juta nasabah Muslim di Malaysia.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Rosli Ahmad mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat terhadap Jamil.
Jamil dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 ringgit atau sekitar Rp1,3 miliar. Pengadilan juga memerintahkan agar paspornya diserahkan.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum dan dugaan yang dikenakan terhadap Jamil masih harus dibuktikan melalui persidangan.
Dakwaan yang diajukan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menyebut Jamil diduga secara tidak jujur menginstruksikan pengalihan dana Tabung Haji kepada perusahaan Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Dugaan aliran dana tersebut dilakukan melalui tiga tahap transaksi di kantor Jamil di Putrajaya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.