Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUALA LUMPUR — Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji sebesar 860,3 juta ringgit atau sekitar Rp3,7 triliun pada Senin, 14 September 2026.
Politisi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang menjabat pada era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak pada 2009-2018 itu menghadapi tiga dakwaan terkait dugaan penyelewengan dana investasi properti di Arab Saudi sepanjang 2015 hingga 2017.
Jamil membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang dibuat selama menjabat sebagai menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dewan Tabung Haji dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Keputusan-keputusan yang dibuat selama masa jabatan saya sebagai menteri didasarkan pada rekomendasi resmi dari dewan Tabung Haji dan sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga," tegas Jamil Khir Baharom, dikutip dari Channel News Asia.
Penetapan Jamil sebagai terdakwa menjadikannya pejabat dengan posisi tertinggi yang terseret dalam skandal lembaga pengelola tabungan haji tersebut.
Tabung Haji saat ini mengelola tabungan lebih dari 9,8 juta nasabah Muslim di Malaysia.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Rosli Ahmad mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat terhadap Jamil.
Jamil dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 ringgit atau sekitar Rp1,3 miliar. Pengadilan juga memerintahkan agar paspornya diserahkan.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum dan dugaan yang dikenakan terhadap Jamil masih harus dibuktikan melalui persidangan.
Dakwaan yang diajukan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menyebut Jamil diduga secara tidak jujur menginstruksikan pengalihan dana Tabung Haji kepada perusahaan Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Dugaan aliran dana tersebut dilakukan melalui tiga tahap transaksi di kantor Jamil di Putrajaya.
Rinciannya yakni 42,9 juta ringgit pada April 2015, kemudian 288,1 juta ringgit pada Desember 2016.
Transaksi terbesar disebut mencapai 529,1 juta ringgit pada Agustus 2017.
Penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) setebal 252 halaman yang dibuka kepada publik pada Juli 2026.
Laporan tersebut mengungkap dugaan intervensi politik dan persoalan tata kelola, termasuk kerugian investasi penyewaan hotel di Arab Saudi.
Persoalan itu disebut memicu penyimpangan lebih dari 1 miliar ringgit atau sekitar Rp4,3 triliun sepanjang 2014-2020.
Atas perkara tersebut, Jamil dijerat Pasal 403 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, hukuman cambuk, dan denda.
Kasus yang menjerat Jamil menambah daftar panjang petinggi UMNO yang terseret dalam persoalan pengelolaan Tabung Haji.
Sepekan sebelumnya, mantan Ketua Tabung Haji sekaligus politikus UMNO, Abdul Azeez Abdul Rahim, juga telah didakwa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam investasi senilai 190 juta ringgit pada perusahaan yang disebut memiliki kaitan dengan kepentingan pribadinya.
Pengusutan perkara tersebut berlangsung di tengah dinamika politik Malaysia.
Hubungan antara UMNO dan koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim menjadi sorotan publik.
Perhatian terhadap kasus tersebut juga meningkat menjelang pemilihan umum tingkat negara bagian di Johor dan Negeri Sembilan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.