Purbaya Buka Suara soal Dugaan Mark Up Mobil Pikap Kopdes, Ini Responsnya
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggel
EKONOMI
bitvonline.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan: tujuh produk pangan olahan yang telah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi atau porcine. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi.
"BPJPH menemukan sembilan produk mengandung unsur babi, di mana tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Sisanya dua produk belum bersertifikat," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).
Produk-produk yang terindikasi tersebut kebanyakan merupakan jajanan marshmallow yang populer di kalangan anak-anak dan remaja.
Daftar 7 Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel bentuk beruang)
ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil)
ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga)
ChompChomp Mini Marshmallow (marshmallow bentuk tabung kecil)
Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling (marshmallow isi selai vanila)
Sementara itu, dua produk lain yang juga mengandung babi, namun belum bersertifikat halal, adalah:
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Sudah Ditarik dari Pasaran
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan tujuh produk bersertifikat halal tersebut dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk dua produk lainnya yang belum bersertifikat, BPJPH menemukan indikasi bahwa pelaku usaha tidak menyampaikan data yang benar saat registrasi. Ini masuk dalam kategori penipuan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras dan menginstruksikan penarikan segera dari peredaran, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan e-commerce untuk menghentikan penjualan produk tersebut di platform daring.
Peringatan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ahmad Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap kehalalan produk yang harus dijaga secara konsisten.
"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga mengandung bahan tidak halal melalui layanan resmi BPJPH dan BPOM.*
(tb/J006)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggel
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pasokan serta memastikan dist
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Indonesia memiliki peluang besar menjadi episentrum baru peradaban modern dunia Isl
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran DE
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak meski tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purb
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menilai media memiliki peran penting dalam mempe
NASIONAL
OlehDr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.NILAI utama dan pertama para Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah independensi. Hal in
OPINI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya masih tersedia dan tidak menga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan terkait munculnya nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan korups
NASIONAL