MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 41 Puskesmas di wilayahnya.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus memberikan fleksibilitas anggaran bagi pimpinan Puskesmas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.
PuskesmasBLUD tidak lagi terikat alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
"Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," kata Surya, Sabtu (31/1/2026).
Fleksibilitas tersebut diproyeksikan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan.
Namun, Surya menegaskan bahwa implementasi BLUD tetap harus memenuhi regulasi.
Dari delapan Peraturan Wali Kota (Perwal) pendukung, tiga telah rampung yakni tata kelola, rencana strategis (Renstra), dan standar pelayanan minimal (SPM).
Sisanya masih menunggu penandatanganan, termasuk aturan pengadaan barang dan jasa, kerja sama pihak ketiga, kebijakan akuntansi, dan remunerasi pegawai.
Terkait kekhawatiran munculnya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya memastikan layananPuskesmas yang termasuk program BPJSKesehatan tetap gratis.
"Kalaupun ada tarif untuk inovasi layanan di luar BPJS, itu harus berbasis Perda dan jelas dasarnya," tegasnya.
Menurut Surya, pengembangan layanan di PuskesmasBLUD akan menyesuaikan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, dan kepemimpinan kepala Puskesmas.