Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya baru akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah mendapatkan penugasan resmi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah dijadwalkan untuk menyerahkan draf terakhir RUU KUHAP beserta daftar inventarisir masalah (DIM). Setelah itu, Habiburokhman berjanji akan menyebarkan draf terakhir kepada publik untuk mendapatkan kritik dan masukan.
"Disertai dengan draf dan daftar inventarisir masalah, sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik," jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak terdapat pengaturan terkait kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus tertentu.
Ia menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi pedoman bagi proses pidana, bukan untuk mengatur kewenangan terkait tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP ini juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa aturan mengenai penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya tetap berlaku sesuai dengan fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.
Begitu pula dengan kewenangan Kejaksaan dalam UU Tipikor atau UU Kejaksaan yang tetap berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa draf RUU KUHAP yang ada saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Ia mengundang semua pihak, khususnya Kejaksaan RI, untuk memberikan masukan dan dukungan selama proses pembahasan berlangsung.
"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah," tambahnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi yang seimbang antara penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL
LUBUKPAKAM Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang mengungkap adanya dugaan kebocoran PAD yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Cadangan beras pemerintah Indonesia tercatat menembus lebih dari 5 juta ton atau tepatnya mencapai 5,2 juta ton di gudang Perum Bu
EKONOMI
SOLO Penggugat terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) resmi mengajukan banding ke Pengadila
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar temuan beras premium oplosan yang dijual di pasaran dengan harga jauh
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, seperti
EKONOMI
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah tegas kepada Angkatan Laut AS untuk menembak kapalkapal Ira
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajukan penambahan 5.000 guru untuk mendukung program Sekolah Rakyat. Usulan ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Partai Golkar menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode dapat menjadi langk
POLITIK
JAKARTA Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
HUKUM DAN KRIMINAL