Jokowi Buka Suara Soal Roy Suryo–Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Ikuti Proses Hukum
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
POLITIK
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya baru akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah mendapatkan penugasan resmi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah dijadwalkan untuk menyerahkan draf terakhir RUU KUHAP beserta daftar inventarisir masalah (DIM). Setelah itu, Habiburokhman berjanji akan menyebarkan draf terakhir kepada publik untuk mendapatkan kritik dan masukan.
"Disertai dengan draf dan daftar inventarisir masalah, sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik," jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak terdapat pengaturan terkait kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus tertentu.
Ia menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi pedoman bagi proses pidana, bukan untuk mengatur kewenangan terkait tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP ini juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa aturan mengenai penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya tetap berlaku sesuai dengan fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.
Begitu pula dengan kewenangan Kejaksaan dalam UU Tipikor atau UU Kejaksaan yang tetap berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa draf RUU KUHAP yang ada saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Ia mengundang semua pihak, khususnya Kejaksaan RI, untuk memberikan masukan dan dukungan selama proses pembahasan berlangsung.
"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah," tambahnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi yang seimbang antara penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia (HAM).
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
POLITIK
JAKARTA Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta usai aksi demonst
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 202
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Rekaman wawancara Ketua BEM FH Universitas Bung Karno Muhammad Abdi Maludin kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebu
NASIONAL
SAMPANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pernyataan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kembali memantik perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan fit
POLITIK
JAKARTA Fase grup Piala Dunia 2026 kembali berlanjut dengan menyajikan empat pertandingan seru pada Rabu (24/6/2026). Lagalaga tersebut m
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah pada perdagangan Selasa (23/6/2026) pagi. Mata uang Garuda tercatat turun 16 poin atau
EKONOMI