
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madina, Diduga Terkait OTT Proyek Jalan
MADINA Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan anggota kepolisian dikabarkan menggeledah rumah yang diduga milik Kepala D
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap digunakan sebagai instrumen awal yang ditawarkan negara untuk menciptakan penyelesaian damai. Namun, efektivitas dan netralitas proses mediasi kini mulai dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, terutama jika akar konflik bersumber dari kelembagaan yang justru memfasilitasi proses tersebut.
Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik. Dalam refleksinya kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Minggu (29/6/2025), Agung menegaskan bahwa mediasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan prinsip keadilan, netralitas, dan transparansi.
"Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Tudingan Mediasi Hanya Jadi Alat Pengaburan Fakta
Agung mencontohkan sejumlah kasus, termasuk yang dialami masyarakat di mana dua pihak mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah menunggu keputusan atas permohonan tanahnya, sementara pihak lain justru memperoleh sertifikat lebih cepat dengan dokumen yang diduga tidak sah.
Baca Juga:
"Jika pejabat sudah tahu ada cacat administratif, tindakan korektif seharusnya dilakukan, bukan malah menawarkan mediasi," tegasnya.
Agung mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 64, yang mewajibkan pejabat membatalkan keputusan jika terbukti cacat hukum.
Mediasi Tetap Relevan dalam Konflik Sah
Meski begitu, Agung tidak menafikan pentingnya mediasi dalam konteks tertentu seperti konflik batas tanah antar dua pemilik sah atau perselisihan waris.
"Dalam kondisi netral dan tanpa pelanggaran administratif, mediasi menjadi cerminan pelayanan publik yang bijak," katanya.
Dorongan Penguatan Pengawasan Pertanahan
Agung juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat (waskat) yang tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh substansi moral dan hukum.
MADINA Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan anggota kepolisian dikabarkan menggeledah rumah yang diduga milik Kepala D
Hukum dan KriminalMADINA Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, kembali menunaikan janjinya dengan menyumbangkan gaji seb
NasionalNAIS BARAT Pemadaman listrik kembali menjadi sumber keresahan bagi warga Nias Barat. Meskipun pihak PLN melalui grup WhatsApp resminya tela
PemerintahanJAKARTA tren nail art memang membuat penampilan kuku semakin menarik. Namun, di balik keindahannya, prosedur kecantikan ini bisa membawa d
KesehatanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaks
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima dokumen perjalanan luar negeri istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UM
NasionalJAAKRTA Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi besarbesaran di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagun
PemerintahanJAKARTA Kasus penipuan bermodus love scamming kembali mengemuka. Kali ini, seorang pria berinisial YW menjadi korban setelah terpedaya oleh
Hukum dan KriminalNIAS BARAT Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan tangki septik individu di Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat tahun an
NasionalMEDAN Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai mengkaji kemungkinan penerapan sistem sekolah lima hari untuk jenjang SD dan SMP
Pemerintahan