
Putra Simalungun Kembali, GEMMA PETA INDONESIA Sambut Harli Siregar sebagai Kajati Sumut
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap digunakan sebagai instrumen awal yang ditawarkan negara untuk menciptakan penyelesaian damai. Namun, efektivitas dan netralitas proses mediasi kini mulai dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, terutama jika akar konflik bersumber dari kelembagaan yang justru memfasilitasi proses tersebut.
Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik. Dalam refleksinya kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Minggu (29/6/2025), Agung menegaskan bahwa mediasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan prinsip keadilan, netralitas, dan transparansi.
"Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Tudingan Mediasi Hanya Jadi Alat Pengaburan Fakta
Agung mencontohkan sejumlah kasus, termasuk yang dialami masyarakat di mana dua pihak mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah menunggu keputusan atas permohonan tanahnya, sementara pihak lain justru memperoleh sertifikat lebih cepat dengan dokumen yang diduga tidak sah.
Baca Juga:
"Jika pejabat sudah tahu ada cacat administratif, tindakan korektif seharusnya dilakukan, bukan malah menawarkan mediasi," tegasnya.
Agung mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 64, yang mewajibkan pejabat membatalkan keputusan jika terbukti cacat hukum.
Mediasi Tetap Relevan dalam Konflik Sah
Meski begitu, Agung tidak menafikan pentingnya mediasi dalam konteks tertentu seperti konflik batas tanah antar dua pemilik sah atau perselisihan waris.
"Dalam kondisi netral dan tanpa pelanggaran administratif, mediasi menjadi cerminan pelayanan publik yang bijak," katanya.
Dorongan Penguatan Pengawasan Pertanahan
Agung juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat (waskat) yang tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh substansi moral dan hukum.
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti konferensi pers jelang pembukaan Piala Presiden 2025 yang digelar di Jakarta,
OlahragaLABURA Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Jalan Persaudaraan II No. 09, Aek Kanopan, Kecamatan
PeristiwaBATU BARA Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti kegiatan
PemerintahanBATU BARA Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pen
NasionalTAPSEL Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencetak sejarah dengan menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di se
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan ja
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat malam terpantau ramai lancar. Meski volume kendaraan padat sei
NasionalJAKARTA Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Rahman Saleh, meninggal dunia
SosokMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) diganti. Berik
Pemerintahan