BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

TANAH AHLI WARIS BURHAN DI KLAIM/DISEROBOT OLEH Drs. LEO DAMANIK Dkk

Raman Krisna - Minggu, 06 Juli 2025 11:11 WIB
330 view
TANAH AHLI WARIS BURHAN DI KLAIM/DISEROBOT OLEH Drs. LEO DAMANIK Dkk
tanah seluas 15.056,75 meter persegi di Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (foto: dok ist bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG - Sengketa tanah seluas 15.056,75 meter persegi yang terletak di Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memanas.

Tanah yang merupakan hak ahli waris dari almarhum Burhan itu diduga telah dikuasai oleh pihak lain dengan menggunakan alas hak Grant Sultan, yang diklaim oleh Drs. Leo Damanik dan rekan-rekannya.

Melalui kuasa hukum Aan Madya Nofriandi, S.H., yang dikenal sebagai Aan Jambak dari Kantor Hukum Objektif & Rekan, para ahli waris Burhan menyatakan keberatan atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Baca Juga:

Dalam keterangan tertulis, Aan Jambak menyebutkan bahwa kliennya telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut sejak lama, bahkan sejak istri almarhum Burhan, Tuyem, berusia 15 tahun.

Tanah yang dipersengketakan tersebut telah digunakan untuk bercocok tanam, membangun rumah, hingga kolam pancing. Secara administratif, tanah tersebut tercatat dalam beberapa Surat Pernyataan atas nama Burhan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kubah Sentang pada tahun 1995 dan 1996.

Baca Juga:

Namun, sejak Maret 2025, konflik mulai mencuat ketika dua ahli waris, Hamdani dan Muhammad Razali, menerima surat panggilan dari pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan polisi oleh almarhum Tengku Hermansyah.

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum menduga telah terjadi intimidasi terhadap kliennya, bahkan sempat diminta menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak menguasai tanah di lokasi tersebut. Bukti salinan surat itu kini disimpan oleh tim hukum.

Situasi semakin memanas pada 8 Mei 2025, ketika para ahli waris mendapati lahan tersebut telah dipagari seng, diduga dilakukan oleh orang suruhan dari pihak lawan. Tanaman hingga tiang listrik milik ahli waris ikut dirusak. Merasa dirugikan, para ahli waris yang saat itu disaksikan oleh warga dan Kepala Desa, membongkar pagar tersebut. Akibat kejadian itu, Hamdani dan Muhammad Razali kembali mendapat surat panggilan polisi atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.

Pada 11 Mei 2025, para ahli waris bersama kuasa hukum dan warga kembali mendatangi lahan tersebut untuk memastikan batas wilayah desa antara Desa Kubah Sentang dan Desa Pematang Biara. Namun, hingga kini belum ada kepastian batas wilayah yang jelas.

Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya adalah pihak yang paling berhak atas tanah tersebut secara hukum maupun penguasaan fisik. Untuk itu, mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Pantai Labu pada 19 Mei 2025, yang kemudian dijawab pada 26 Mei 2025. Pertemuan yang direncanakan pada 27 Mei 2025 gagal menghasilkan keputusan karena pihak kecamatan dan kepala desa menyatakan tidak berwenang mengambil kebijakan penentuan batas desa.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum dan para ahli waris meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lokasi dan menetapkan batas wilayah Desa Kubah Sentang dan Desa Pematang Biara serta batas dusun yang ada. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap status dan letak lahan yang selama ini mereka kuasai dan usahai.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukum dan batas wilayah yang pasti. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum untuk lahan yang telah lama kami kelola dan diusahai," ujar Aan Jambak mewakili para ahli waris.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Konflik Agraria Masyarakat Sihopuk dengan PT Hutan Barumun Perkasa Tak Kunjung Usai Sejak 1979
Ratusan Anggota BPD Deli Serdang Geruduk DPRD, Tuntut Pembahasan KUA-PPAS dan Kesejahteraan
Pria Ditemukan T3w4s Tergeletak di Jalan Desa Tanjung Selamat, Diduga Korban Penganiayaan
Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan
Qiara Asqa Wakili Indonesia di Ajang Asia All Stars Festival di Korea Selatan
Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan
komentar
beritaTerbaru