Mengapa Surah Al Mulk Dianjurkan Dibaca Setiap Malam? Ternyata Punya Keutamaan Besar!
JAKARTA Surah Al Mulk dikenal luas di kalangan umat Islam sebagai salah satu surah dalam AlQur&039an yang memiliki keutamaan khusus.
AGAMA
JAKARTA -Program Dana Desa menjadi salah satu instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sejak resmi bergulir pada 2015.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana tersebut bersumber dari APBN dan dikelola melalui alur yang transparan dan akuntabel.
Namun, masyarakat kerap bertanya: Siapa yang sebenarnya berwenang mencairkan Dana Desa? Pertanyaan ini dianggap penting, mengingat transparansi dan pengawasan publik terhadap dana ini berperan langsung dalam keberhasilan pembangunan desa.
Menjawab hal itu, Ketua Umum GEMMA PETA Indonesia, Baron Harahap, memberikan penjelasan komprehensif mengenai struktur kewenangan, regulasi, hingga mekanisme pencairan Dana Desa.
Dana Desa, Potensi Besar yang Harus Diawasi Publik
Menurut Baron, alokasi Dana Desa yang setiap tahunnya terus meningkat harus dibarengi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat dari masyarakat.
"Undang-undang dan peraturan yang ada memang bagus di atas kertas. Tapi dalam praktiknya, cita-cita undang-undang tersebut masih jauh dari kenyataan," ujar Baron.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun untuk lebih dari 74.000 desa di Indonesia. Besarnya anggaran ini menjadi alasan utama pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses pencairan dan penggunaannya.
Tiga Tingkatan Pencairan Dana Desa
Berikut alur pencairan Dana Desa dari pusat hingga ke tingkat desa:
1. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)
Berdasarkan PMK No. 201/PMK.07/2022, Kemenkeu menyalurkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah kabupaten/kota melalui tiga tahap:
Tahap I: 40% dari total dana.
Tahap II: 40% setelah laporan realisasi tahap I.
Tahap III: 20% sisanya.
2. Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
Pemkab/Pemkot bertugas menyalurkan dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Syarat pencairan:
Penetapan APBDes.
Laporan realisasi sebelumnya.
Dokumen RKPDes dan surat permohonan desa.
3. Pemerintah Desa
Di tingkat desa, pihak-pihak berikut bertanggung jawab secara administratif dan teknis:
Kepala Desa: Pemegang kuasa anggaran desa, bertugas menandatangani permohonan pencairan, menyetujui penggunaan, dan menandatangani laporan pertanggungjawaban.
Kaur Keuangan: Menyusun RAB, mencatat transaksi, menyusun laporan, dan melaksanakan pencairan teknis.
Sekretaris Desa: Mengelola dokumen dan surat permohonan administrasi.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Berfungsi sebagai pengawas, menyetujui APBDes, dan menerima laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Baron Harahap: Indonesia Makmur Jika Dana Desa Tepat Sasaran
"Kalaulah anggaran ini betul-betul direalisasikan sesuai regulasi, Indonesia makmur akan terwujud," tegas Baron.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah kunci utama keberhasilan pembangunan desa.*
(at/j006)
JAKARTA Surah Al Mulk dikenal luas di kalangan umat Islam sebagai salah satu surah dalam AlQur&039an yang memiliki keutamaan khusus.
AGAMA
PADANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kamser Maroloan Sitan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Adib MiftahulBENJAMIN Franklin pernah mewariskan sebuah adagium klasik Well done is better than well said. Kerja nyata jauh lebih b
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dibuka pada 2026 dengan menawarkan
EKONOMI
DAIRI PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Regional I atau Pulau Sumatera mencapai 683 ribu ton
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai menggelar silaturahmi bersama di Aula
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada Sabtu, 25 April 2026,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 25 April 2026, did
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 25 April 202
NASIONAL