BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

KPK Panggil Ahmad Effendy Pohan, Mantan Pj Sekda Sumut Terkait Korupsi Infrastruktur Jalan

- Selasa, 22 Juli 2025 11:55 WIB
KPK Panggil Ahmad Effendy Pohan, Mantan Pj Sekda Sumut Terkait Korupsi Infrastruktur Jalan
mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Effendy Pohan (foto: waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Effendy Pohan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/7/2025).

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang melibatkan pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait alur dugaan suap pada proyek infrastruktur jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi kepada media.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Ahmad Effendy Pohan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut pada 26 Juni 2025. OTT ini membongkar dua skema korupsi, masing-masing di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 2 miliar.

5 Tersangka Sudah Ditahan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

Penerima suap:

Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua

Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah 1

Pemberi suap:

M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Modus operandi para tersangka ialah menyalahgunakan sistem e-katalog untuk mengatur pemenang lelang proyek, yang disinyalir telah dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan milik pemberi suap.

Bobby Nasution: Hormati Proses Hukum

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga siap dipanggil jika keterangannya diperlukan oleh KPK dalam pengusutan perkara korupsi tersebut.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru