Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook
JAKARTA Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengungkap rincian kerugian negara dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat dari 2022 hingga 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita untuk membayar:
Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, subsider 1 tahun kurungan
"Terdakwa terbukti menerima suap, gratifikasi, dan setoran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Suap, Gratifikasi, dan Dana Operasional Ilegal
Jaksa merinci tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan 1: Suap
Suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono
Suap Rp1,75 miliar (belum sempat diserahkan) dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar
Terkait kemudahan proyek pengadaan dan penunjukan pekerjaan
Dakwaan 2: Dana Operasional dari Pegawai
Total setoran: Rp3,083 miliar dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah
Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta/3 bulan, Rp222 juta untuk lomba nasi goreng, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan
Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar secara bertahap
Dakwaan 3: Gratifikasi Fee Proyek
Gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, sebagai "fee" 13% dari pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan
Diserahkan melalui Alwin Basri pada JuniāJuli 2023
Tuntutan Tambahan: Dicabut Hak Politik
Dalam tuntutan akhir, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah masa pidana berakhir.
Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.*
(j006)
JAKARTA Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengungkap rincian kerugian negara dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) Aceh diperpanjang. Ia menilai pemuli
NASIONAL
TEHERAN Pasukan Garda Revolusi Iran atau IRGC menyatakan seluruh lalu lintas di Selat Hormuz berada dalam kendali penuh mereka, menyusul l
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tingkat kemiskinan di seluruh wilayah Papua masih berada di atas ra
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 mulai cair pada pertengahan April. Bantuan
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras terhadap Paus Paus Leo XIV melalui unggahan di media sosialnya, T
INTERNASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengakui Stadion Teladan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) menjelang gelaran P
OLAHRAGA
JAKARTA Juru Bicara (Jubir) Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, buka suara usai JK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan soal m
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke13 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Mud
NASIONAL