
Megawati Lantik Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Hasto Tak Masuk Struktur
BALI Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi melantik struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
PolitikSEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat dari 2022 hingga 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita untuk membayar:
Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Baca Juga:
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, subsider 1 tahun kurungan
"Terdakwa terbukti menerima suap, gratifikasi, dan setoran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Baca Juga:
Suap, Gratifikasi, dan Dana Operasional Ilegal
Jaksa merinci tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan 1: Suap
Suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono
Suap Rp1,75 miliar (belum sempat diserahkan) dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar
Terkait kemudahan proyek pengadaan dan penunjukan pekerjaan
Dakwaan 2: Dana Operasional dari Pegawai
Total setoran: Rp3,083 miliar dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah
Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta/3 bulan, Rp222 juta untuk lomba nasi goreng, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan
Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar secara bertahap
Dakwaan 3: Gratifikasi Fee Proyek
Gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, sebagai "fee" 13% dari pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan
Diserahkan melalui Alwin Basri pada JuniāJuli 2023
Tuntutan Tambahan: Dicabut Hak Politik
Dalam tuntutan akhir, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah masa pidana berakhir.
Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.*
(j006)
BALI Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi melantik struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
PolitikJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), secara resmi membuka Muktamar keV Halaqoh BEM
PolitikMADINA, SUMATERA UTARA Duka mendalam menyelimuti Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menyusul kematian tragis Diva, seorang sis
Hukum dan KriminalBANDUNG Klub kebanggaan Jawa Barat, Persib Bandung, akan menghadapi Western Sydney Wanderers (WSW) dalam laga persahabatan internasional
OlahragaKEPULAUAN YAPEN Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025
PemerintahanBALI Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka dalam kas
NasionalBALI Suasana haru mewarnai penutupan Kongres keVI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDC
PolitikBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan ucapan duka mendalam atas wafatnya mantan Menteri Koordinator Ekono
Politik