BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Raman Krisna - Rabu, 30 Juli 2025 20:11 WIB
92 view
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat dari 2022 hingga 2024.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita untuk membayar:

Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Baca Juga:

Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, subsider 1 tahun kurungan

"Terdakwa terbukti menerima suap, gratifikasi, dan setoran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Baca Juga:

Suap, Gratifikasi, dan Dana Operasional Ilegal

Jaksa merinci tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan 1: Suap

Suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono

Suap Rp1,75 miliar (belum sempat diserahkan) dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar

Terkait kemudahan proyek pengadaan dan penunjukan pekerjaan

Dakwaan 2: Dana Operasional dari Pegawai

Total setoran: Rp3,083 miliar dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah

Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta/3 bulan, Rp222 juta untuk lomba nasi goreng, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan

Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar secara bertahap

Dakwaan 3: Gratifikasi Fee Proyek

Gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, sebagai "fee" 13% dari pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan

Diserahkan melalui Alwin Basri pada Juni–Juli 2023

Tuntutan Tambahan: Dicabut Hak Politik

Dalam tuntutan akhir, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah masa pidana berakhir.

Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru