JAKARTA – Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar tidak bisa membatalkan atau menggantikan keputusan rapat pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan Nuh terkait terselenggaranya silaturrahim Mustasyar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12).
"Kami menghormati niat baik para Mustasyar dan saran yang diberikan. Namun, pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi, yakni rapat pleno yang sudah direncanakan," kata Nuh dalam keterangan tertulis.
Dalam silaturrahim tersebut, tujuh dari 30 Mustasyar hadir, baik secara fisik maupun daring, termasuk KH Ma'ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid secara daring.
Sementara KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid hadir langsung di Tebuireng.
Rais Syuriyah menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketum PBNU sebelumnya bersifat sah dan memiliki bukti kuat. "Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat," ujarnya.
Senada, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Prof. Muh. Mukri, menegaskan bahwa undangan rapat pleno sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Peraturan Umum PBNU, meskipun hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib tanpa unsur Tanfidziyah.
"Rais Aam adalah pimpinan rapat pleno PBNU, sehingga undangan sah dan legal," jelas Mukri.
Mukri juga menekankan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, dan status Gus Yahya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat pleno PBNU yang akan digelar pekan depan menjadi forum resmi bagi Mustasyar untuk memberikan nasehat, arahan, dan pertimbangan dalam mekanisme organisasi yang sah.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Rais Syuriyah PBNU: Keputusan Rapat Pleno Sah dan Wajib Dilaksanakan