JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah tegas untuk membenahi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kantor DJP, Selasa (13/1).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pegawai yang diduga terlibat pelanggaran berpotensi dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, tergantung hasil evaluasi dan proses hukum yang berjalan.
"Pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter. Yang kelihatan terlibat, akan ditempatkan di tempat terpencil atau dirumahkan. Nanti kita lihat bagaimana hasil evaluasinya," ujar Purbaya di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menegaskan, langkah ini bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Menurutnya, Kemenkeu tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK.
"Pendampingan hukum yang kami berikan bukan pembelaan terhadap pelanggaran, tetapi hak pegawai yang masih berstatus ASN hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Menkeu.
Penggeledahan KPK menyasar kantor DJP di Jakarta, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Tim penyidik menyita dokumen, laptop, alat komunikasi, rekaman CCTV, serta uang senilai Rp 8.000 Singapura yang diduga terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP MadyaJakarta Utara periode 2021–2026.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Kepala KPP MadyaJakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Kelimanya ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula saat Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar, di mana Rp 8 miliar dialokasikan sebagai fee bagi dirinya dan pihak lain di DJP.
PT Wanatiara Persada kemudian hanya menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar, sebelum akhirnya menyelesaikan kewajiban pajak senilai Rp 15,7 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan.