Kawal Transisi Energi, Kemenkum Bali Soroti Kepastian Regulasi Virtual Power Plant
- Kamis, 15 Januari 2026 14:51 WIB
FGD Kajian Program VPP dan Perspektif Non-Teknis dalam Perencanaan Sistem Distribusi yang digelar di Bintang Bali Resort, Kuta, Badung, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BADUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan pentingnya kepastian regulasi dalam pengembangan sistem kelistrikan berbasis Virtual Power Plant (VPP).
Kepastian hukum dinilai menjadi prasyarat utama agar inovasi energi tersebut dapat berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di Bali yang memiliki kekhasan hukum adat.
Penegasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Program VPP dan Perspektif Non-Teknis dalam Perencanaan Sistem Distribusi yang digelar di Bintang Bali Resort, Kuta, Badung, Rabu, 14 Januari 2026.
FGD ini merupakan bagian dari kajian nasional terkait pengembangan VPP sebagai sistem kelistrikan modern yang mengintegrasikan berbagai sumber energi terdistribusi.
Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam diskusi tersebut, mulai dari perwakilan PLN UID Bali, pemerintah daerah, akademisi, hingga tokoh adat dan agama.
Mewakili pimpinan Kanwil Kemenkum Bali, I Gde Danang Wirawan mengatakan bahwa penerapan teknologi baru di sektor energi tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum.
Menurut dia, pembentukan dan harmonisasi regulasi menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi serta kepastian hukum.
"Pengembangan Virtual Power Plant tidak semata persoalan teknis kelistrikan, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi. Kanwil Kemenkum Bali memiliki peran strategis dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Danang.
Ia menambahkan, harmonisasi regulasi perlu segera dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan atau hiper-regulasi yang berpotensi menghambat implementasi VPP.
Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks karena Bali memiliki struktur sosial berbasis desa adat yang harus diakomodasi dalam kerangka hukum nasional.
"Kami berupaya memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Sinergi regulasi menjadi kunci agar program yang berdampak luas bagi masyarakat ini dapat berjalan secara berkelanjutan," ujar dia.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.