BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Ribuan Lender PT DSI Alami Kerugian Rp1,4 Triliun, OJK dan PPATK Turun Tangan

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 09:34 WIB
Ribuan Lender PT DSI Alami Kerugian Rp1,4 Triliun, OJK dan PPATK Turun Tangan
Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan OJK, PPATK, dan LPSK di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kerugian besar dialami ribuan lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, menyampaikan sebanyak 4.898 lender dari total 14.098 anggota mengalami kerugian senilai Rp1,4 triliun.

"Per 14 Januari 2026, lender yang tergabung di paguyuban tercatat 4.898 orang dengan total dana Rp1,408 triliun, hampir 95 persen dari total lender," kata Ahmad dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan OJK, PPATK, dan LPSK di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:

Awalnya, PT DSI berjanji mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun melalui kesepakatan bersama paguyuban dan difasilitasi OJK pada Oktober 2025.

Namun, realisasi yang diberikan hanya sebesar 0,2 persen dari total dana masing-masing lender pada Desember 2025.

Lebih jauh, aset yang diklaim PT DSI senilai Rp450 miliar ternyata tidak berbentuk kas siap pakai dan sebagian masih memerlukan proses hukum.

Harta yang teridentifikasi hanya berupa gedung dan kantor senilai sekitar Rp45–50 miliar.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa PT DSI sempat melaporkan lender ke polisi, namun lender kini menahan diri untuk membuat laporan polisi dan berharap kasus ini difasilitasi oleh OJK.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri dan meminta PPATK menelusuri transaksi perusahaan.

Hasilnya, 33 rekening terkait PT DSI telah diblokir dengan sisa dana sekitar Rp4 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi regulator dan masyarakat, karena menunjukkan risiko tinggi pada investasi fintech dan pinjaman berbasis syariah yang tidak diawasi secara ketat.

OJK berkomitmen terus mengawal proses pengembalian dana lender hingga tuntas.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR: RUU Baru Pastikan Aset Tindak Pidana Dikembalikan ke Negara
Kasus Dana Syariah Terbongkar, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Lindungi Dana Lender
Kawal Transisi Energi, Kemenkum Bali Soroti Kepastian Regulasi Virtual Power Plant
KPK Tak Lagi ‘Memajang’ Tersangka di Konferensi Pers, Jaksa Agung Buka Suara
DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru