Klarifikasi itu disampaikan Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia (NRES), Dato' Sri Arthur Joseph Kurup, pada Jumat (23/1/2026).
Arthur menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan teknis kedua negara dalam menyelesaikan Outstanding Boundary Problem (OBP) atau permasalahan batas negara yang masih abu-abu, setelah melalui perundingan selama lebih dari 45 tahun.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 18 Februari 2025.
"Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, termasuk Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat. Keputusan ini bukan berdasar kompensasi atau perhitungan untung-rugi," jelas Arthur.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi laporan media yang menyebut Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah sebagai kompensasi kepada Indonesia.
Arthur menegaskan informasi itu tidak tepat.
Kesepakatan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia telah melibatkan koordinasi teknis dengan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
Pemerintah Malaysia menekankan proses ini dilakukan secara transparan, ilmiah, dan harmonis.
Arthur menambahkan, kesepakatan penyelesaian OBP ini sudah dimulai sejak kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023 dan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Negeri Sabah.
Penetapan batas wilayah final diharapkan memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional dan menutup potensi klaim wilayah lebih luas di masa depan.
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyebut ada tiga desa di Nunukan yang masuk wilayah Malaysia: Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.