Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.Baca Juga:
"Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Dampak Paparan Gawai terhadap Anak
Menurut IDAI, paparan gawai berlebihan berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. Anak di bawah dua tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali karena berisiko mengganggu perkembangan otak pada periode emas.
"Dua tahun pertama kehidupan adalah periode krusial. Interaksi nyata tidak bisa digantikan oleh layar," tegas dr. Piprim.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang rasional. Anak pada usia tersebut mulai memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk menyaring informasi serta mengelola risiko di ruang digital.
Peran Orang Tua dan Pendampingan
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menekankan bahwa kebijakan ini tidak efektif tanpa pendampingan orang tua.
"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap kunci. Ini bukan menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuatnya," katanya.
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK