BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 T, DPR Soroti Sumber Pembiayaan

Adam - Rabu, 15 April 2026 08:04 WIB
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 T, DPR Soroti Sumber Pembiayaan
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. dpr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 1,77 triliun menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk menutupi lonjakan tersebut.

Hidayat menilai terdapat ketidaksinkronan pernyataan antara Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) dengan wakil menterinya terkait sumber dana. Sebelumnya disebutkan kenaikan biaya akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun di sisi lain disebut bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Yang semula dinyatakan akan diambil dari APBN, ternyata dalam penjelasan lain disebut bersumber dari BPIH. Ini tentu memerlukan penjelasan yang sama dan terbuka," ujar Hidayat dalam rapat kerja, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:

Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, memberikan penjelasan secara transparan kepada publik dan calon jemaah haji. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kenaikan biaya yang terjadi.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kenaikan biaya penerbangan haji dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar mata uang.

Ia menyebut, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya sebesar Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines mengajukan Rp 802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.

"Secara agregat, total biaya melonjak Rp 1,77 triliun," ujar Irfan.

Pemerintah saat ini tengah mencari alternatif pembiayaan untuk menutupi kenaikan tersebut. Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga melibatkan Kejaksaan Agung untuk memastikan legalitas sumber pendanaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan haji termasuk dalam komponen BPIH, sementara biaya penerbangan petugas kloter bersumber dari APBN.

Meski terjadi kenaikan signifikan, Irfan menegaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji 2026.

"Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," tegasnya.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Puji Polri: Paling Transparan dalam Menindak Pelanggaran Internal
Fraksi Gerindra Sebut Penertiban Pedagang di Binjai Tebang Pilih, Pemkot Angkat Bicara
Kemenhaj Setop Wacana War Tiket Haji, Fokus Persiapan Keberangkatan 2026
Sahroni Minta Pelaku Pelecehan di FH UI Disanksi Tegas, Dinilai Ancam Masa Depan Hukum
Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Hormati Putusan dan Kaji Langkah Lanjutan
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru