JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri biaya haji khusus yang ditawarkan oleh pihak swasta atau biro perjalanan.
Juru Bicara KPKBudi Prasetyo mengatakan, dalam dua pekan terakhir penyidik memeriksa sejumlah pihak swasta untuk menggali informasi terkait mekanisme dan harga penjualan kuota haji tambahan di lapangan.
"Karena memang praktik di lapangan jual beli, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga kami perlu melakukan pendalaman," ujar Budi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, variasi harga yang ditawarkan kepada calon jemaah haji bergantung pada fasilitas yang diberikan oleh masing-masing biro travel. Namun, keuntungan dari penjualan kuota tersebut diduga tidak sah.
KPK menilai keuntungan itu berasal dari kuota haji tambahan yang diperoleh melalui praktik rasuah. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut akan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui penarikan kembali keuntungan tersebut.
"Kami masih fokus pada upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan keuntungan yang tidak sah," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Indonesia diketahui mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai, bahkan disebut mencapai 50:50.
Sejumlah pejabat Kemenag telah diperiksa dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga memanggil pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel, termasuk tokoh agama yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan haji.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan tuntas.*
(mt/dh)
Editor
: Adam
KPK Dalami Biaya Haji Khusus, Keuntungan Travel Bakal Dikejar untuk Pemulihan Negara