BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta

gusWedha - Kamis, 23 April 2026 22:51 WIB
Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
Forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama sejumlah konstituen Dewan Pers lainnya dalam agenda tersebut.

Baca Juga:

PWI menilai, perkembangan ekosistem media digital saat ini membuat karya jurnalistik semakin rentan disalahgunakan tanpa izin, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan tegas.

Menurut PWI, perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut aspek ekonomi wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga berkaitan dengan moral, kualitas, dan integritas informasi yang dikonsumsi publik.

Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Menteri Hukum bersama Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.

Selain PWI, sejumlah organisasi pers turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hingga Serikat Perusahaan Pers (SPS).

PWI menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab persoalan maraknya penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang dinilai merugikan insan pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi baru tersebut. Ia menilai hal itu penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus kualitas informasi publik.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton, Ketahanan Pangan Indonesia Makin Kuat dan Stabil
Menaker Dorong Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal, Termasuk Ojek Online hingga Pekerja Rumah Tangga
Mensos Gus Ipul Ajukan Tambahan 5.000 Guru Sekolah Rakyat ke KemenPAN-RB, Target Siswa Tembus 100 Ribu
Mualem dan Gubernur Jateng Sepakat Bangun Sinergi Ekonomi, Target Transaksi Rp1,06 Triliun
Pemko Medan dan Bank Sumut Perkuat Sinergi, Bidik Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Pajak Hotel dan Restoran
Wagub Sumut Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Dorong Sinergi Perkuat Layanan Sosial hingga Mitigasi Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru