BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Ajukan Masukan RUU Hak Cipta, Dewan Pers Ungkap Poin Penting Perlindungan Karya Jurnalistik

Dharma - Jumat, 24 April 2026 11:53 WIB
Ajukan Masukan RUU Hak Cipta, Dewan Pers Ungkap Poin Penting Perlindungan Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen terkait perlindungan karya jurnalistik melalui RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4). (foto: Dok. Dewan Pers)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kepada pemerintah.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Komaruddin menyatakan karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional.

Baca Juga:

Karena itu, ia menilai perlu ada penegasan dalam regulasi bahwa karya jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi.

"Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Menurut dia, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan meningkatnya penggunaan konten tanpa izin.

Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional.

Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

"Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai karya asli," kata Komaruddin.

Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

"Karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), di mana data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin.

Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

"Data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil," kata Supratman.

Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers mengajukan sejumlah poin penting.

Pertama, meminta agar karya jurnalistik dimasukkan secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

Kedua, mengusulkan penghapusan ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan tanpa batasan jelas.

Ketiga, Dewan Pers mengusulkan penegasan status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta pengakuan terhadap berbagai bentuk produk jurnalistik, mulai dari tulisan hingga konten visual dan data.

Keempat, mengatur masa berlaku hak cipta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri pers.

Kedua pihak sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belajar Investasi Sejak Dini, Siswa SMA Labschool Unesa 1 Dibekali Literasi Pasar Modal oleh Praktisi Sekuritas
Usulan Pajak di Selat Malaka oleh Purbaya Picu Pro-Kontra: Menlu RI, Singapura, dan DPR Buka Suara
Apple Siapkan “Senjata Baru” di iPhone 18 Pro: Kamera Rasa Profesional
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Menembus Titik Nol Bencana: Urgensi Last-Mile dalam Visi Prabowo
Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka! Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Sumut Tercatat 63 Ribu Ton
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru