Kapolri menegaskan, Polri pada prinsipnya mendukung penuh hasil rekomendasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat institusi kepolisian ke arah yang lebih baik.
"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti usulan-usulan yang kami rasa akan membuat institusi Polri menjadi lebih baik," kata Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Polri menyatakan siap menyesuaikan kebijakan, termasuk penempatan kelembagaan di luar struktur internal kepolisian.
"Penguatan Kompolnas akan segera kami laksanakan. Penempatan di luar struktur akan kami rapatkan lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, Polri juga telah menyiapkan langkah pembenahan tata kelola organisasi melalui penyusunan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai bagian dari agenda reformasi internal.
"Sudah kami susun grand strategy untuk jangka pendek, menengah, dan panjang," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak akan dibentuk kementerian baru khusus kepolisian. Kapolri juga tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan efektivitas sistem keamanan nasional.*