JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin memunculkan banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Senin (11/5/2026).
Menurut Mahfud, belakangan ini muncul kecenderungan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara terbalik. Ia menilai ada kasus di mana seseorang lebih dulu dijadikan target sebelum dasar hukum dan rangkaian perkaranya disusun.
"Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum. Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut kondisi tersebut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Mahfud juga menyoroti sejumlah perkara besar yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Pertamina, hingga kasus Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM.
Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul di persidangan kerap berbeda dengan narasi awal yang dibangun saat proses penyidikan.
"Itu yang sering saya katakan, orang ditangkap dulu, diumumkan dulu besar-besaran, lalu dicari alasan hukumnya," ujarnya.
Mahfud menilai pembentukan opini publik sebelum proses pengadilan selesai dapat membahayakan independensi peradilan.
Ia juga mengkritik praktik penggunaan media sosial dalam membentuk opini terkait suatu perkara hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu melibatkan "tentara medsos" untuk menggiring opini publik.
"Peradilan itu harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kepolisian harus kokoh. Tidak usah membuat tentara medsos untuk melawan opini. Itu justru lebih berwibawa," tegasnya.
Selain itu, Mahfud turut menyinggung pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi. Ia menilai kerugian negara semata tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi tanpa adanya niat jahat atau keuntungan pribadi.
"Sekarang yang jadi soal, mens reanya di mana? Jangan sampai kebijakan dikriminalisasi," ucapnya.
Mahfud juga mengingatkan agar kondisi tersebut tidak membuat generasi muda takut berprestasi dan mengambil keputusan strategis untuk negara.
"Kalau caranya seperti ini, generasi muda takut berprestasi untuk negara," katanya.*