Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar kecelakaan laut, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut," ujar Mafirion dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia menilai jalur perekrutan ilegal masih bebas beroperasi tanpa pengawasan yang maksimal.Baca Juga:
Mafirion mengatakan para pekerja migran kerap direkrut dengan iming-iming pekerjaan, lalu dikirim tanpa dokumen resmi sehingga rentan mengalami eksploitasi hingga kehilangan nyawa.
"Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa," katanya.
Ia mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan perekrut dan pengirim pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, serta meminta LPSK memberikan perlindungan bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan sebanyak 23 dari 37 WNI yang berada di kapal tersebut berhasil selamat. Sementara tujuh orang ditemukan meninggal dunia dan tujuh lainnya masih dalam pencarian otoritas Malaysia.
Pemerintah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran agar tragedi serupa tidak kembali terulang.*
(in/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL