BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
ANYER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi jika seluruh proses hanya bergantung pada lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
Asep mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu alasan BPK dinilai tidak dapat menangani seluruh permintaan penghitungan kerugian negara dari aparat penegak hukum.Baca Juga:
"Kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, itu akan sangat banyak antrean dan tidak mungkin, mengingat SDM di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan hasil komunikasi yang dilakukan KPK dengan pihak BPK dalam membahas dampak putusan MK.
Asep menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah BPK tetap menjadi lembaga utama, namun memberikan pedoman metodologi penghitungan serta sertifikasi bagi auditor di lembaga lain.
"Seperti akuntan forensik di kami, nanti disertifikasi untuk metode penghitungan dan lain-lain, sehingga bisa membantu proses," ujarnya.
Ia menegaskan KPK saat ini masih menunggu kajian dari Biro Hukum untuk menentukan langkah lanjutan dalam menyesuaikan proses penanganan perkara.
Meski demikian, Asep memastikan proses penanganan perkara korupsi yang selama ini menggunakan perhitungan dari BPKP tetap berjalan.
"Kita ikuti dulu kajian ini. Tapi pada dasarnya jangan sampai menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dihitung oleh lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.*
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL