Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Batu Bara Tampilkan Potensi Unggulan Daerah
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
ANYER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi jika seluruh proses hanya bergantung pada lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
Asep mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu alasan BPK dinilai tidak dapat menangani seluruh permintaan penghitungan kerugian negara dari aparat penegak hukum.Baca Juga:
"Kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, itu akan sangat banyak antrean dan tidak mungkin, mengingat SDM di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan hasil komunikasi yang dilakukan KPK dengan pihak BPK dalam membahas dampak putusan MK.
Asep menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah BPK tetap menjadi lembaga utama, namun memberikan pedoman metodologi penghitungan serta sertifikasi bagi auditor di lembaga lain.
"Seperti akuntan forensik di kami, nanti disertifikasi untuk metode penghitungan dan lain-lain, sehingga bisa membantu proses," ujarnya.
Ia menegaskan KPK saat ini masih menunggu kajian dari Biro Hukum untuk menentukan langkah lanjutan dalam menyesuaikan proses penanganan perkara.
Meski demikian, Asep memastikan proses penanganan perkara korupsi yang selama ini menggunakan perhitungan dari BPKP tetap berjalan.
"Kita ikuti dulu kajian ini. Tapi pada dasarnya jangan sampai menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dihitung oleh lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.*
(k/dh)
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Satuan Tugas Pangan menemukan penyebab kelangkaan dan kenaikan harga beras di wilayahn
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko bangunan di Kota Tanjungbalai, menyusul k
PEMERINTAHAN
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai menggelar Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak pada Senin (6/7/2026
NASIONAL
MEDAN Batalyon Parako 463 Pasgat sukses menyelenggarakan Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang memperebutkan Pial
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang tepat s
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungan terhadap pemutaran film berjudul Pramuka produksi PT Alamanda Pro
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah Padang Lawas (DPRDPalas), Ahmad Rezky Hasibuan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi
PEMERINTAHAN