BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Tertawa Saat Ditanya Dugaan Untung Rp27,8 Miliar, Bos Maktour Jadi Sorotan KPK

Dharma - Kamis, 18 Juni 2026 16:11 WIB
Tertawa Saat Ditanya Dugaan Untung Rp27,8 Miliar, Bos Maktour Jadi Sorotan KPK
Pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: detikfoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tertawa saat dikonfirmasi mengenai dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp27,8 miliar yang diterima perusahaannya dari pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.

Fuad menyampaikan respons tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

"Hahaha," ujar Fuad singkat saat ditanya mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh PT Maktour Travel. Ia kemudian menambahkan, "Itu kata kamu."

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Fuad juga membantah keterlibatan anak buahnya terkait kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana yang diduga terkait kasus kuota haji kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

"Pastinya enggak ada, saya mengerti sama sekali. Itu aja ya," kata Fuad kepada awak media.

Meski demikian, Fuad menegaskan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

"Terima kasih ya. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Fuad merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan KPK karena masih menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam proses pengaturan kuota tersebut.

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa. Atas dugaan praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Pajak dan Jalan Rusak, Kekayaan Bupati Deli Serdang Kembali Menjadi Sorotan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Sejumlah Daerah, Minta Korban Segera Melapor
KPK Telusuri Ulang Jejak Uang di Kasus Bea Cukai, Saksi Audit Watch Kembali Diperiksa
KPK Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Imigrasi, Belasan Saksi Mulai Diperiksa
KPK Telusuri Jejak Pengelolaan Kuota Haji, Bendahara PBNU Dimintai Keterangan
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Immanuel Ebenezer, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru