Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
BLITAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kapolri, proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dilaksanakan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke pihak kejaksaan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo Sigit usai berziarah ke Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).Baca Juga:
Kapolri menjelaskan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik wajib memastikan seluruh aspek administrasi dan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik. Karena itu, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
"Sebelum diserahkan Tahap II kepada kejaksaan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut langkah tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didasarkan pada kelengkapan alat bukti yang telah diverifikasi oleh pihak kejaksaan.
"Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan," kata Budi.
Polda Metro Jaya juga menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa disebut bukan ditujukan kepada pandangan pribadi seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan pidana yang sedang diproses secara hukum.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.*
(d/dh)
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKNGA Musyawarah Ke2 Persatuan Masyarakat Langsa (Permasa) yang digelar di kawasan Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/6/
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat meminta PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap politik yang lebih tegas terkait posisinya terhadap pemerintahan
POLITIK
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bantuan perumahan pemerintah harus tepat sasar
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang anak lakilaki berusia 10 tahun bernama Azka Al Fatih dilaporkan hilang usai menunaikan salat Jumat di Kecamatan Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa di Kabupaten Samosir terlambat m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dok
NASIONAL