BREAKING NEWS
Minggu, 05 Juli 2026

Prabowo Terbitkan Perpres Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter

Johan - Minggu, 05 Juli 2026 14:05 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat klasifikasi berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 24 Oktober 2025 dan mengatur arah kebijakan pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.

Berdasarkan isi peraturan, ancaman terhadap negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Baca Juga:

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai bentuk aktivitas tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025,dilihat, Minggu (5/7/2026).

Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Beberapa bentuk ancaman yang dicantumkan dalam peraturan tersebut antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, ancaman terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Sementara itu, ancaman hibrida dalam peraturan tersebut dijelaskan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Contoh ancaman hibrida yang disebutkan meliputi serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk kepentingan yang mengancam keamanan negara, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem komando, komunikasi, pertahanan siber, intelijen, pengawasan, dan pengintaian nasional.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun ke depan sebagai bagian dari upaya menghadapi berbagai dinamika ancaman strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program MBG Bakal Didukung AI? Ini Kata Menko Airlangga
Potongan 20 Persen Masih Berlaku, Driver Ojol Tunggu Janji Pemerintah
Prabowo Resmikan Persetujuan Kopi Internasional 2022, Perkuat Posisi Kopi Indonesia di Pasar Dunia
Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Didorong Lebih Transparan dan Berdaya Saing
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru