BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat klasifikasi berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 24 Oktober 2025 dan mengatur arah kebijakan pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.
Berdasarkan isi peraturan, ancaman terhadap negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.Baca Juga:
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai bentuk aktivitas tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025,dilihat, Minggu (5/7/2026).
Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Beberapa bentuk ancaman yang dicantumkan dalam peraturan tersebut antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.
Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, ancaman terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Sementara itu, ancaman hibrida dalam peraturan tersebut dijelaskan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Contoh ancaman hibrida yang disebutkan meliputi serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk kepentingan yang mengancam keamanan negara, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem komando, komunikasi, pertahanan siber, intelijen, pengawasan, dan pengintaian nasional.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun ke depan sebagai bagian dari upaya menghadapi berbagai dinamika ancaman strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.* (oz/dh)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL