BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Menhub Akui Ada Perbedaan Tafsir Potongan Aplikasi 8 Persen, Aplikator Diminta Beri Penjelasan ke Pengemudi Ojol

Abyadi Siregar - Selasa, 07 Juli 2026 16:42 WIB
Menhub Akui Ada Perbedaan Tafsir Potongan Aplikasi 8 Persen, Aplikator Diminta Beri Penjelasan ke Pengemudi Ojol
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dudy menjelaskan, ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini hanya berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.

Aturan tersebut belum mencakup layanan pengantaran barang, kurir roda dua, maupun angkutan penumpang roda empat atau taksi online.

Untuk layanan taksi online, pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena tarif angkutan roda empat juga diatur oleh masing-masing daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy.

Sementara itu, untuk layanan pengiriman barang menggunakan sepeda motor, Dudy mengatakan pengaturannya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya," sebut Dudy.

Pernyataan Menteri Perhubungan tersebut muncul di tengah tuntutan sejumlah komunitas pengemudi ojek online yang meminta pemerintah memastikan penerapan potongan aplikasi maksimal 8 persen benar-benar diterapkan di seluruh platform transportasi online.

Para pengemudi juga meminta agar ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran makanan, barang, dan kurir agar seluruh mitra pengemudi memperoleh perlindungan yang sama.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Simalungun Alokasikan Rp15,3 Miliar Bangun Jalan Perumnas Batu VI–Karang Sari Saat Kunjungan Kerja ke Kecamatan Siantar
Pemkab Simalungun Percepat Pemanfaatan Pasar Relokasi Serbalawan, Dorong Pemulihan Ekonomi Pedagang Korban Kebakaran
Bupati Labusel Hadiri Santunan 72 Anak Yatim di Perlabian, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Nilai Perpres 27/2026 Belum Menyejahterakan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan
Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru