BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Menhub Akui Ada Perbedaan Tafsir Potongan Aplikasi 8 Persen, Aplikator Diminta Beri Penjelasan ke Pengemudi Ojol

Abyadi Siregar - Selasa, 07 Juli 2026 16:42 WIB
Menhub Akui Ada Perbedaan Tafsir Potongan Aplikasi 8 Persen, Aplikator Diminta Beri Penjelasan ke Pengemudi Ojol
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol).

Karena itu, pemerintah meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para mitra pengemudi agar tidak menimbulkan kebingungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy menanggapi polemik implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang belakangan menjadi sorotan para pengemudi ojol di berbagai daerah.

Baca Juga:

Menurut Dudy, pemerintah melihat sudah ada perubahan setelah aturan tersebut diberlakukan.

Namun hingga kini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai apakah potongan aplikasi benar-benar telah diterapkan sesuai ketentuan.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujarnya.

Meski demikian, Dudy menilai masih terdapat perbedaan cara menghitung besaran potongan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Karena itu, ia meminta aplikator lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan potongan tersebut.

"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.

Ia juga memastikan pemerintah telah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan pelaksana.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah berlaku sejak 1 Juni 2026.

"Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," kata Dudy.

Dudy menjelaskan, ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini hanya berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.

Aturan tersebut belum mencakup layanan pengantaran barang, kurir roda dua, maupun angkutan penumpang roda empat atau taksi online.

Untuk layanan taksi online, pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena tarif angkutan roda empat juga diatur oleh masing-masing daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy.

Sementara itu, untuk layanan pengiriman barang menggunakan sepeda motor, Dudy mengatakan pengaturannya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya," sebut Dudy.

Pernyataan Menteri Perhubungan tersebut muncul di tengah tuntutan sejumlah komunitas pengemudi ojek online yang meminta pemerintah memastikan penerapan potongan aplikasi maksimal 8 persen benar-benar diterapkan di seluruh platform transportasi online.

Para pengemudi juga meminta agar ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran makanan, barang, dan kurir agar seluruh mitra pengemudi memperoleh perlindungan yang sama.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Simalungun Alokasikan Rp15,3 Miliar Bangun Jalan Perumnas Batu VI–Karang Sari Saat Kunjungan Kerja ke Kecamatan Siantar
Pemkab Simalungun Percepat Pemanfaatan Pasar Relokasi Serbalawan, Dorong Pemulihan Ekonomi Pedagang Korban Kebakaran
Bupati Labusel Hadiri Santunan 72 Anak Yatim di Perlabian, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Nilai Perpres 27/2026 Belum Menyejahterakan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan
Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru