India Mulai Mengerem Impor, Ke Mana Arah Baru Ekspor Batu Bara Indonesia?
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol).
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para mitra pengemudi agar tidak menimbulkan kebingungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudy menanggapi polemik implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang belakangan menjadi sorotan para pengemudi ojol di berbagai daerah.Baca Juga:
Menurut Dudy, pemerintah melihat sudah ada perubahan setelah aturan tersebut diberlakukan.
Namun hingga kini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai apakah potongan aplikasi benar-benar telah diterapkan sesuai ketentuan.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujarnya.
Meski demikian, Dudy menilai masih terdapat perbedaan cara menghitung besaran potongan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Karena itu, ia meminta aplikator lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan potongan tersebut.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.
Ia juga memastikan pemerintah telah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan pelaksana.
Menurutnya, regulasi tersebut sudah berlaku sejak 1 Juni 2026.
"Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," kata Dudy.
Dudy menjelaskan, ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini hanya berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
Aturan tersebut belum mencakup layanan pengantaran barang, kurir roda dua, maupun angkutan penumpang roda empat atau taksi online.
Untuk layanan taksi online, pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena tarif angkutan roda empat juga diatur oleh masing-masing daerah.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy.
Sementara itu, untuk layanan pengiriman barang menggunakan sepeda motor, Dudy mengatakan pengaturannya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya," sebut Dudy.
Pernyataan Menteri Perhubungan tersebut muncul di tengah tuntutan sejumlah komunitas pengemudi ojek online yang meminta pemerintah memastikan penerapan potongan aplikasi maksimal 8 persen benar-benar diterapkan di seluruh platform transportasi online.
Para pengemudi juga meminta agar ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran makanan, barang, dan kurir agar seluruh mitra pengemudi memperoleh perlindungan yang sama.* (d/ad)
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
BANDA ACEH Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai pengelolaan proyek gas raksasa Blok South Andaman harus tetap
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang sedang mencari peke
NASIONAL
OlehEphraim NainggolanPEMERINTAH tengah menjalankan salah satu langkah perampingan terbesar dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Neg
OPINI
LANGKAT Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara kembali menyalurkan bantuan sosial kepada anakanak panti asuhan. Kali ini
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mend
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengumumkan rencana pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan be
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan
KESEHATAN
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, meminta penyelenggara Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) meninjau kembali kebijaka
NASIONAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dipastikan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL