BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Yusril Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Harus Diproses Transparan, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Adelia Syafitri - Senin, 13 Juli 2026 15:29 WIB
Yusril Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Harus Diproses Transparan, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. kumham-imipas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus dilakukan sesuai kaidah hukum. Ia menekankan proses hukum wajib berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Menurut Yusril, aparat penegak hukum harus bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara tersebut agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," ujar Yusril.

Ia mengatakan setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang harus dijalankan secara profesional. Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh memandang latar belakang seseorang, termasuk apabila yang diperiksa merupakan pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan aparat penegak hukum.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," tegasnya.

Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara bukanlah hal baru. Ia menyebut proses hukum serupa juga pernah dilakukan terhadap sejumlah tokoh dari berbagai institusi penegak hukum.

Karena itu, Yusril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut agar tetap berjalan objektif, profesional, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
Menhan Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Kapolri dan Plt Jampidsus Tak Terlihat Hadir: Bahas Apa di Tengah Kasus Febrie Adriansyah?
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru