BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Adelia Syafitri - Senin, 13 Juli 2026 16:33 WIB
Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang independen untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah itu dinilai penting guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), Habiburokhman meminta tim penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mantan Jampidsus.

"Saya wanti-wanti ke Plt Jampidsus Pak Margono. Ini menjadi tantangan bagaimana independensi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini," kata Habiburokhman.

Baca Juga:

Menurutnya, Kejagung dapat membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain di internal institusi agar penanganan perkara berlangsung secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

"Kalau bisa tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama. Bisa melibatkan unsur Jamwas, Jamintel, atau yang lainnya sehingga benar-benar steril," ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai Kejagung memiliki pengalaman dalam menindak oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.

"Jaksa sudah beberapa kali melakukan pembersihan terhadap oknum jaksa. Sudah ada preseden, jaksa memeriksa jaksa, jadi saya rasa tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Panja akan melakukan pengawasan terhadap seluruh proses hukum serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah munculnya gesekan antaraparat penegak hukum.

"Kami ingin memastikan kasus ini berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas. Kami juga ingin memastikan tidak ada gesekan atau friksi antar-institusi karena ini menyangkut oknum, bukan institusinya," jelasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berkas perkara keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum
Benny K Harman Desak DPR Gunakan Hak Angket, Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu
Yusril Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Harus Diproses Transparan, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Siapa Menjaga Para Penjaga?

Siapa Menjaga Para Penjaga?

OlehDarwin DarmawanPENYAIR satiris Romawi, Juvenal, pernah menceritakan kisah tentang seorang suami yang begitu curiga terhadap kesetiaan i

OPINI