BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi

Dharma - Selasa, 21 Juli 2026 10:04 WIB
Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: BeritaNasional/Panji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa selama ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah karena kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan.

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, kerawanan tersebut tidak hanya terlihat dari berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani KPK, tetapi juga berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan secara berkala.

Karena itu, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu dari delapan area prioritas yang terus diawasi KPK, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi menjelaskan, potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap awal perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pada tahapan tersebut, praktik mark-up anggaran maupun pengondisian pemenang proyek dinilai paling sering terjadi.

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik pemecahan paket pekerjaan agar nilai proyek berada di bawah batas tertentu sehingga dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

"Sehingga kita banyak mendapat misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," jelasnya.

KPK pun meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat untuk memperkuat pengawasan pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga proses pertanggungjawaban agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan agar kualitas barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec. Nah ini kan juga harus terus dimonitor oleh user atau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," tegas Budi.

Sebelumnya, isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi sorotan publik.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan dimaksud. Pernyataan itu disampaikan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.

"Soal kipas angin, saya tidak tahu," kata Ferry.

Ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Bupati Lombok Barat Jadi Alarm, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas
Mengenal Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
Operasi Senyap KPK Berujung OTT Bupati Lombok Barat, Uang Ratusan Juta Ikut Diamankan
Dicecar soal Dugaan Amplop Kuansing, Raja Juli Pilih Bungkam usai KPK Tutup Laporan
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Masuk Babak Baru
Ketum Kesthuri Gugat Lagi KPK, Penetapan Tersangka Kini Diuji di PN Jaksel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru