Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara transparan. Pernyataan itu disampaikan menyusul belum ditahannya Febrie meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Puan menegaskan DPR menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum mengambil langkah penahanan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
Ia menilai setiap proses penyidikan membutuhkan waktu agar berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Karena itu, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski demikian, Puan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan, dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus. Jangan sampai sinergi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menjadi terganggu," ujarnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai lokasi operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.