Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada wadah atau ompreng makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan yang diterima siswa dan guru dikonsumsi dalam kondisi aman sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa.
Baca Juga:
Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum.
"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Sudaryono menegaskan larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.
Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Ia menjelaskan, makanan secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.
Karena itu, pencantuman batas waktu konsumsi dinilai penting untuk memastikan makanan tetap aman ketika dikonsumsi.
"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.
Selain mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN juga meminta penerima manfaat tidak membawa pulang makanan MBG.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.