Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada wadah atau ompreng makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan yang diterima siswa dan guru dikonsumsi dalam kondisi aman sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa.Baca Juga:
Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum.
"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Sudaryono menegaskan larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.
Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Ia menjelaskan, makanan secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.
Karena itu, pencantuman batas waktu konsumsi dinilai penting untuk memastikan makanan tetap aman ketika dikonsumsi.
"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.
Selain mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN juga meminta penerima manfaat tidak membawa pulang makanan MBG.
Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono.
Sudaryono mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan makanan MBG di beberapa daerah.
Dampaknya, kata dia, tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucapnya.
Menurut BGN, makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar sehingga memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi setelah matang.
"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," tuturnya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, informasi mengenai batas waktu konsumsi pada ompreng diharapkan dapat menjadi pengingat bagi guru dan siswa sebelum menyantap makanan MBG.
BGN juga meminta guru berperan aktif dalam memastikan makanan yang dibagikan kepada peserta didik dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan oleh penerima MBG, baik siswa maupun guru.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.
Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan program MBG sekaligus memperkuat upaya pencegahan risiko keracunan akibat makanan yang disimpan atau dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.* (vo/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL