Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8/2026).
Meski demikian, Supratman mengatakan pemerintah belum memberikan penilaian terhadap substansi draf RUU karena masih menunggu proses pembahasan di DPR. Pemerintah nantinya akan menyampaikan sikap dan membahas rancangan tersebut bersama DPR.
"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama," ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. DPR memastikan proses legislasi tetap berjalan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat serta prinsip kehati-hatian.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.