Siap-siap Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Pakai Sistem Desil, Nggak Bisa Asal Comot Lagi
JAKARTA Pemerintah menyiapkan aturan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masy
NASIONAL
BANDA ACEH - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin, menyoroti aturan mengenai pemblokiran rekening dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Menurutnya, pemblokiran merupakan salah satu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana yang harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap hak masyarakat hingga kepercayaan publik pada sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026), merespons isu pemblokiran rekening yang belakangan ramai diperbincangkan publik setelah seorang nasabah yang juga aktivis menyebut rekeningnya tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam kapasitasnya sebagai hakim dan akademisi hukum, Taqwaddin menjelaskan ketentuan mengenai pemblokiran dalam KUHAP 2025 sebagaimana yang ia rujuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.Baca Juga:
Menurut Taqwaddin, pemblokiran dalam KUHAP 2025 didefinisikan sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses, penggunaan atau pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik hingga produk administratif lainnya.
Ia menyebut kewenangan memerintahkan pemblokiran berada pada Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan bahwa yang berwenang memberikan perintah pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran," kata Taqwaddin.
Taqwaddin kemudian menjelaskan pemblokiran termasuk salah satu dari sembilan upaya paksa yang disebut dalam KUHAP 2025. Upaya paksa lainnya antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat serta larangan bagi tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia.
Menurutnya, sembilan upaya paksa tersebut tidak harus diterapkan seluruhnya dalam setiap perkara. Penerapannya bergantung pada kondisi perkara dan kebutuhan proses penegakan hukum.
"Kesembilan upaya paksa tersebut bukan bersifat kumulatif, tetapi bersifat fakultatif. Artinya, tidak mesti setiap perkara dilakukan upaya-upaya paksa tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan pemblokiran dan pencekalan merupakan pengaturan baru yang secara eksplisit dicantumkan dalam KUHAP 2025 dibandingkan KUHAP sebelumnya.
Terkait prosedur, Taqwaddin menyebut pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim pada prinsipnya harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin tersebut harus memuat alasan pemblokiran, uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan adanya relevansi objek yang diblokir dengan tindak pidana serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Menurut penjelasan Taqwaddin, Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti permohonan tersebut dan dapat meminta informasi tambahan apabila diperlukan.
Namun, dalam keadaan mendesak, pemblokiran disebut dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin KPN. Kondisi tersebut antara lain apabila terdapat potensi pengalihan harta kekayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi maupun situasi tertentu berdasarkan penilaian Penyidik.
Taqwaddin menilai ketentuan mengenai penilaian Penyidik tersebut berpotensi menimbulkan subjektivitas apabila tidak disertai kehati-hatian dan dasar data yang memadai.
"Menurut saya, indikator huruf d, bahwa pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi subjektif, sekalipun hal itu kadangkala dapat dibenarkan sebagai diskresi kebijakan," katanya.
Ia mengatakan persetujuan pemblokiran pada akhirnya tetap berada dalam kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang dijelaskan dalam KUHAP 2025.
Apabila permohonan pemblokiran tidak mendapatkan persetujuan, menurut Taqwaddin, pemblokiran wajib dibuka kembali dalam batas waktu yang ditentukan dan pejabat yang memerintahkan pemblokiran harus menerbitkan surat pencabutan pemblokiran.
Ia juga menjelaskan pemblokiran memiliki batas waktu tertentu dan harus dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut dibuat pejabat yang memerintahkan pemblokiran dan ditandatangani pihak-pihak yang terlibat.
Taqwaddin menilai masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh kepastian mengenai tindakan hukum yang dikenakan terhadap aset atau rekening mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut ketentuan pemblokiran sebenarnya juga telah dikenal dalam sejumlah undang-undang lain, termasuk aturan mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Namun, menurutnya, pemblokiran rekening memiliki konsekuensi yang luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik rekening atau korporasi, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
"Bukan tidak mungkin adanya pemblokiran dapat menimbulkan gerakan massal dan masif penarikan serentak secara tunai besar-besaran, yang menimbulkan rush money pada suatu bank karena melemahnya kepercayaan publik terhadap bank tertentu akibat adanya pemblokiran," ujarnya.
Menurut Taqwaddin, apabila kepercayaan terhadap sektor perbankan terganggu, dampaknya dapat merembet ke sektor investasi dan perdagangan serta berpengaruh terhadap kondisi perekonomian secara lebih luas.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani permohonan pemblokiran rekening.
"Asas kecermatan ini mengharuskan para pejabat berwenang untuk bertindak teliti, berhati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusannya," tuturnya.
Taqwaddin berharap penerapan aturan pemblokiran dalam KUHAP 2025 dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Menurutnya, kehati-hatian semakin penting karena keputusan pemblokiran dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya berada dalam ranah hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan, sektor perbankan dan perekonomian.* (dh)
JAKARTA Pemerintah menyiapkan aturan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masy
NASIONAL
MEDAN Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kedua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 52 responden survei Tempo Data Science menilai Indonesia saat ini bergerak ke arah yang benar di bawah pemerintahan Pres
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto mengaku cukup mengenal karakter masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk warga Kabupaten Nagekeo.
NASIONAL
BERAU Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengancam mencabut surat keputusan (SK) persetujuan perhutanan sosial apabila kawasan yang dikelo
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menanyakan langsung kepada warga terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), apakah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji menertibkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dib
NASIONAL
JAKARTA Polisi membubarkan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pengemudi ojek online (ojol) yang bertahan di depan Gedung DPR
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier. Ibunda Deddy, Heniwaty, meninggal dunia pada Rabu (26/8/2026)
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (
PEMERINTAHAN