BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

54 Hari Menunggu Verifikasi, Dua Permohonan Visa D2 Belum Mendapat Kepastian

Muhammad Taufik - Jumat, 28 Agustus 2026 18:11 WIB
54 Hari Menunggu Verifikasi, Dua Permohonan Visa D2 Belum Mendapat Kepastian
Dirjen Imigrasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA, BITVONLINE.COM – Dua permohonan Visa D2 yang diajukan PT Buana Media Independen belum memperoleh keputusan hampir dua bulan setelah pengajuan dan pembayaran dilakukan.

Kedua permohonan tersebut diajukan pada 2 Juli 2026 untuk dua warga negara Bangladesh, MD Mamunur Rashid dan MD Shah Reza. Keduanya mengajukan Visa D2 dengan masa berlaku satu tahun.

PT Buana Media Independen selaku sponsor menyatakan telah melakukan pembayaran pada hari pengajuan. Namun, hingga 25 Agustus 2026, status kedua permohonan tersebut masih tercatat "Waiting Verification" atau menunggu verifikasi.

Baca Juga:


Nomor paspor dan nomor registrasi kedua pemohon tidak dicantumkan secara lengkap untuk melindungi data pribadi.

MELAMPAUI WAKTU PEMROSESAN

Berdasarkan informasi layanan Visa D2 yang tercantum pada kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, proses penerbitan visa meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, serta penerbitan visa.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa waktu pemrosesan visa adalah lima hari kerja setelah pembayaran diterima.

Namun, hingga 25 Agustus 2026—sekitar 54 hari kalender sejak pengajuan dan pembayaran—kedua permohonan yang disponsori PT Buana Media Independen belum memperoleh keputusan.

Pihak perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan yang menjelaskan adanya dokumen tambahan yang harus dilengkapi, kendala administratif, ataupun alasan lain yang menyebabkan proses verifikasi berlangsung lebih lama.

Direktur PT Buana Media Independen, Raman Krisna, mempertanyakan kepastian pelayanan terhadap kedua permohonan tersebut.

"Apabila permohonan tidak dapat disetujui, mohon segera diputuskan dan, jika memungkinkan, disampaikan alasannya. Hal terpenting bagi kami adalah adanya kepastian agar segera dapat kami sampaikan kepada rekan bisnis," kata Raman.

Menurutnya, perusahaan tidak mempermasalahkan apakah permohonan tersebut nantinya disetujui atau ditolak. Keputusan yang jelas dinilai lebih baik daripada pemohon harus terus menunggu tanpa mengetahui kapan proses akan selesai.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penipuan Arisan Mandek, Korban Kecewa Terhadap Kinerja Polrestabes Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru